BATU, Sidik Nusantara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan. Penangkapan yang dipimpin oleh KBO Reskrim bersama Unit Resmob ini dilakukan hanya berselang singkat setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial BCP (28), warga Dusun Jantur, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, diamankan di kediamannya pada Kamis 12 Maret 2026, sekira pukul 01.40 WIB.
“Benar, personel Satreskrim telah mengamankan Sdr. BCP di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan respons cepat jajaran Resmob setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan di wilayah Pesanggrahan,” ujar Iptu M. Huda Rohman, Jumat (13/3/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis dini hari, sekira pukul 00.10 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di samping kiri Balai Kota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pesanggrahan, Kota Batu.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula Rabu malam 11 Maret 2026 saat seorang perempuan (pelapor) diminta oleh korban untuk menjemputnya di lokasi kejadian. Setibanya di TKP sekira pukul 21.30 WIB, pelapor melihat korban sedang bersama beberapa orang. Namun, tak lama kemudian pecah pertengkaran antara korban dan terduga pelaku BCP.
Meski sempat dilerai oleh saksi di lokasi, situasi memanas hingga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik (piting/merangkul paksa) terhadap korban. Pelapor yang merasa terancam dengan situasi tersebut segera mendatangi Polsek Batu pada pukul 01.30 WIB untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya:
1 (satu) buah palu (petil)
Iptu M. Huda Rohman menegaskan bahwa saat ini terduga pelaku BCP telah berada di Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan guna memberikan rasa aman bagi warga Kota Batu,” tutup Kasi Humas.
Penulis: Akasa Putra.
Editor : Akasa Putra.
Sumber Berita: Polres.














