Abaikan Larangan Pertamina, Dugaan Ilegal Drilling KWG-123 di Kedungrejo Malo Bojonegoro Mengaku Sudah Kantongi Rekomendasi

Bojonegoro, Headline, News168 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – Meskipun telah mendapat surat peringatan keras dari manajemen PT Pertamina EP Zona 11 Field Cepu, aktivitas pengeboran minyak yang diduga ilegal tetap berlangsung di sumur KWG-123, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Lokasi tersebut secara hukum merupakan wilayah kerja dan aset milik Pertamina.

Berdasarkan surat resmi bernomor 270/PPC62330/2026-S0 tertanggal 6 April 2026 yang ditandatangani oleh Dody Tetra Atmadi selaku Manager Cepu & ADK Field, ditegaskan bahwa seluruh hak dan wewenang pengelolaan sumur tersebut berada sepenuhnya di tangan perusahaan. Surat itu juga memuat larangan tegas terhadap segala bentuk aktivitas tanpa izin resmi, serta peringatan tegas bahwa tindakan pelanggaran dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Fakta di Lapangan: Alat Bor Sudah Terpasang Namun, larangan tersebut seolah diabaikan. Dokumentasi yang dihimpun awak media memperlihatkan peralatan pengeboran sudah terpasang dan siap operasi di lokasi sejak tanggal 3 April 2026, tepatnya pada koordinat 7°4’57,18″S 111°43’1,026″E.

Diketahui, kelompok yang mengklaim hak kelola tersebut sebelumnya telah mengajukan surat permohonan kerja sama kepada BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) tertanggal 14 Januari 2026. Melalui BUMDesa “Kedung Berkarya”, mereka mengajukan izin untuk mengelola total 39 titik sumur tua, termasuk sumur KWG-123 yang terletak di Dusun Ngudal.

Mengaku Punya Rekomendasi, Padahal Belum Izin Final Salah satu tokoh kunci yang terlibat, berinisial MT, mengaku kegiatan tersebut akan tetap dilanjutkan. Ia menyebut proses perizinan sudah diurus hingga tingkat Bupati dan berencana melanjutkannya ke tingkat Provinsi serta Kementerian ESDM. Kegiatan ini didanai secara swadaya oleh sekitar 30 orang dengan iuran masing-masing Rp700.000.

Sementara itu, perwakilan kelompok lainnya berinisial LR menyatakan bahwa surat rekomendasi dari Bupati Bojonegoro sudah diterima dan dianggap sebagai dasar hukum yang cukup untuk beroperasi.

Pihak BBS: Rekomendasi Bukan Izin Final
Keterangan terpisah dari pihak BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) memberikan perspektif berbeda. Seorang pejabat di sana, berinisial BH, menegaskan bahwa meskipun rekomendasi Bupati sudah keluar, itu bukanlah izin final.

“Rekomendasi itu hanya tahapan awal, bukan izin untuk langsung mengebor. Langkah yang diambil kelompok ini terlalu terburu-buru dan ceroboh,” tegas BH, Kamis (09/04/2026).

Ia menambahkan, izin sah baru bisa dikeluarkan setelah melalui proses lengkap dan mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM serta adanya perjanjian kerja sama resmi dengan Pertamina sebagai pemilik wilayah kerja.

Melanggar Permen ESDM
Tindakan kelompok ini dinilai jelas melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini mensyaratkan pengelolaan sumur minyak rakyat harus melalui tahapan ketat: mulai dari inventarisasi resmi, penunjukan pengelola berbadan hukum, kerja sama formal dengan KKKS (Pertamina), hingga persetujuan akhir dari Menteri ESDM.

Hingga saat ini, belum ada bukti perjanjian kerja sama yang sah antara kelompok tersebut dengan Pertamina. Selain itu, rencana mengelola hingga 39 titik sumur juga berpotensi melanggar aturan yang melarang pengeboran baru atau aktivitas di luar sumur yang sudah ditetapkan.

Pertamina: Siap Tindak Tegas
Pihak PT Pertamina EP Zona 11 Field Cepu menegaskan komitmennya untuk menjaga aset negara dan kepatuhan hukum. “Segala aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak melalui prosedur yang benar akan kami tindak tegas demi keselamatan dan keamanan lingkungan,” tegas manajemen melalui surat resmi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mendalami dugaan keterlibatan oknum tertentu yang diduga memfasilitasi atau memberi kelonggaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan negara ini. (Cat/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *