Bojonegoro, sidik nusantara – Guna memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) memahami ketentuan terbaru mengenai keanggotaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro menyosialisasikan status kepesertaan JKN bagi keluarga tambahan PNS daerah, Rabu (04/03).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Wahyu Giyanto menegaskan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan bagi seluruh peserta. Tidak hanya ASN namun juga kepada seluruh anggota keluarganya.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa informasi mengenai kepesertaan, khususnya untuk kategori keluarga tambahan, dapat dipahami dengan baik. Selanjutnya agar tidak ada kendala dalam pemanfaatan layanan kesehatan,” jelasnya, Rabu (04/03)
Wahyu juga menjelaskan bahwa masih terdapat satuan kerja yang belum memahami secara rinci regulasi mengenai keluarga tambahan. Tak hanya itu, saat ini juga masih kerap terjadi kesalahan data atau keterlambatan pelaporan.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kendala saat peserta mengakses layanan kesehatan. Sehingga sosialisasi ini dipandang penting sebagai upaya preventif. Harapannya agar keaktifan kepesertaan tetap terjaga.
“Semoga nantinya peserta tidak mengalami hambatan administratif ketika membutuhkan pelayanan. Melalui pertemuan ini, diharapkan tiap satker mendapatkan penjelasan rinci. Kriterianya adalah mekanisme pendaftaran, serta kewajiban pembayaran iuran bagi keluarga tambahan seperti orang tua, mertua, atau anggota keluarga lain yang memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Wahyu mengenalkan pemanfaatan layanan digital seperti Aplikasi Mobile JKN. Menurutny, saat ini Aplikasi Mobile JKN telah menjadi alat utama untuk memperoleh kecepatan informasi. Misalnya untuk memantau status kepesertaan, mengecek tagihan iuran, mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), serta mendapatkan informasi layanan kesehatan lainnya.
“Transformasi layanan digital ini diharapkan dapat mempermudah ASN dan keluarganya dalam mengelola keanggotaan JKN. Pengguannya pun dapat di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” katanya.
Apresiasi atas upaya pemberian informasi secara langsung juga disampaikan Dian. Ia mendukung penuh upaya melaporkan data peserta dan anggota keluarganya secara wajin setiap bulannya.
“Tentunya hal ini untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian antara status peserta dan hak layanan medis yang bisa diterima,” paparnya.
Dian berharap jika upaya ini menjadi ruang koordinasi antara BPJS Kesehatan dan instansi pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen bersama. Sehingga sarker pun akan dapat berperan aktif dalam memastikan seluruh ASN dan anggota keluarganya terdaftar sebagai peserta JKN yang statusnya valid dan aktif.
“Semoga pemahaman satker mengenai pengelolaan data kepesertaan semakin baik. Selanjutnya, pelayanan kesehatan bagi ASN dan keluarga dapat berlangsung optimal. Pemberian informasi secara langsung ini menjadi langkah strategis dalam kepastian Program JKN. Selanjutnya perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya aparatur pemerintah di Kabupaten Bojonegoro pun semakin baik. Terima kasih BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro,” pungkasnya. (Red)














