Pasuruan, sidik nusantara – Banyak Peraturan Yang Menyulitkan Pelaku Pengobatan Alternatif YRPP Undang Para Terapis Bahas Masa Depan Pelaku Pengobatan Alternatif Di Pasuruan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pengobatan alternatif ini makin memasyarakat dan makin diminati masyarakat. Selain pengobatan alternatif itu biayanya lebih terjangkau, produk pengobatan alternatif juga memilik resiko yang lebih sedikit dibanding dengan obat obatan modern.
Demikian pengantar diskusi YRPP ( Yayasan Rumah Perempuan Pasuraun) dengan Yayasan Alam Rimba Raya (YARR). Diskusi diselenggarakan pada Minggu, 26/4/2026, di Rumah Terapi Yayasan Alam Rimba Raya, di Sumur Gemuling, Kenep, Beji, Pasuruan. Diskusi dipandu oleh M. Yasin dari YRPP
Diskusi dihadir sekitar 30 orang, yang sebagain besarnya adalah pelaku terapi
Kesehatan atau pengobatan alternatif.di Kabupaten Pasuruan.
Ali Sodikin, Ketua YRPP menuturkan, perkembangan pengobatan alternatif ini main maju.. Dalam riset yang dilakukan Alodokter, lanjutnya, dari 7699 responden hanya sekitar 45% yang memilih obat obatan herbal .” Pendapat lain dari Kemenkes Indonesia , perkembangan pelayanan tradisional dan alternatif tampak semakin pesat sekitar 32 % masyarakat Indonesia mengunakan pengobatan tersebut” terang “Ali Sodikin.
Tingginya antusiasme masyarakat.menggunakan jasa pengobatan alternatif, harusnya negera melindungi dengan peraturan yang tidak memberitakan.. Sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) : ” Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Fenomena tren antusiasme masyarakat pada pengobatan tradisonal itu, kata Lain Sodikin malah dianggap sebagai pesaing bagi pengobatan medis..
Abdurrahman Wardah, pelaku terapis dari Gempol, menceritakan pengalamanya menggeluti dunia terapi kesehatan. , Abdurrahman wardah merinci beberapa macam pengobatan yang bisa disebut terapi. Misalnya hipnoterapi, rukyah, herbal, bekam, pijat tradisional, akupuntur, akupresur, venompuntur
Ada 2 macam metode pengobatan tradisonal yang kini juga dipakai pengobatan medis
” Memang akupuntur itu kini juga dipakai pengobatan medis. Namun dalam prakteknya, akupuntur yang tradisional itu yang laris dipakai masyarakat. ” Karena akupuntur medis kalah laris, maka terbitlah peraturan bahwa pelaku metode pengobatan akupuntur tradisional harus lulus D3. Itu diatur dalam PP 103 tahun 2014. Dalam pasal 77 , pelaku pengobatan akupuntur tradisional harus lulus D3.
Peraturan inilah lanjut Abdurrahman, yang kemudian berdampak menyulitkan pelaku pengobatan akupuntur tradisional yang benar benar punya keahlian tetapi tidak punya ijazah D3.. ” Di Surabaya itu ada sekolah D3 Akademi Akupuntur Surabaya, Di Malang juga ada D3 akupuntur .
Hal yang sama juga dirasakan diskriminatif oleh pelaku terapis adalah metode pengobatan bekam. Setelah tenaga medis juga mengunakan metode bekam dalam salah satu pengobatannya dan peminatnya kalah dengan pengobatan bekam tradisional akhirnya terbitlah peraturan baru yang keberadaannya menyulitkan pelaku terapi kesehatan tradisional.
Praktek pengobatan tradisional bekam basah banyak diminati masyarakat, namun belum.emdpatakan legitimasi sejak terbitnya Permenkes Nomor 15 Tahun 2018, mengatur kewenangan pengobatan tradisional.padavtindkan non invasif
Akibat peraturan baru itu, kata Ki Cempling, banyak pelaku pengobatan alternatif yang mengeluh. Peraturan itu, kata Ki Cempling , dirasa menyakitkan bagi pelaku pengobatan tradisional.
Sesuai dengan peraturan di Permenkes No 15 Tahun 2018 itu, secara regulasi, tindakan invasif (perlukaan) seperti bekam basah umunya direkomendasikan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten. Adapun persyaratan. Tenaga kesehatan praktis harus memenuhi persyaratan kompetensi memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) atau Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT).
Ali Sodikin menyesalkan atas banyaknya persyaratan yang ditekankan pada pelaku terapi kesehatan itu. “Padahal soal metode pengobatan bekam antara yang media dan tradisional itu panduannya melalui buku yang sama,” terang Ali Sodikin. (Mnr/Red)














