Cegah Kerugian Negara, Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Sosialisasi di Wonoayu

Daerah, News, Pemerintahan1134 Dilihat

SIDOARJO, Sidik Nusantara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Bea Cukai Sidoarjo menggelar kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Acara berlangsung di Balai Desa Wonoayu, Kamis (07/05/2026), dan dihadiri oleh perangkat desa, kader Posyandu, serta warga setempat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Wonoayu, Supriyadi, dan perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Gilang Ramadhan.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan membayar cukai serta bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.

Kepala Desa Wonoayu, Supriyadi, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk membatasi peredaran barang ilegal.

“Cukai bukan sekadar pungutan, melainkan instrumen vital bagi negara. DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) manfaatnya sangat besar, digunakan untuk pelayanan kesehatan, infrastruktur, hingga program kesejahteraan yang langsung dirasakan warga,” ujarnya.

Senada dengan itu, Dhion Prihatyanto Prasetya, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama, menjelaskan bahwa cukai dikenakan pada barang tertentu seperti hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol. Penerimaan ini dialokasikan untuk pembangunan nasional, fasilitas umum, bantuan sosial, hingga kesejahteraan petani tembakau.

Dalam paparannya, Nanda Ayu selaku narasumber dari Bea Cukai Sidoarjo menyoroti karakteristik rokok ilegal yang biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah. Hal ini dikhawatirkan membuat produk tersebut mudah dijangkau oleh semua kalangan, termasuk anak-anak dan remaja.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak hanya bijak dalam memilih produk, tetapi juga berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Masyarakat juga diajarkan cara membedakan rokok legal dan ilegal. Rokok legal memiliki pita cukai resmi dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sebaliknya, rokok ilegal biasanya menggunakan pita cukai palsu, bekas pakai, atau kode personalisasinya tidak sesuai dengan nama pabrik.

Selain itu, dijelaskan bahwa tembakau iris dalam bentuk curah belum termasuk barang kena cukai, namun jika sudah dikemas dan diberi merek dagang maka wajib memiliki izin dan pita cukai resmi.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP dan Bea Cukai berharap kesadaran publik semakin tumbuh. Masyarakat diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan kesehatan bersama. (Adv/Gung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *