Penggalian Kabel Telkom di Sangkapura Gresik Diduga Dijaga Oknum Berseragam Loreng

Daerah, Headline, News82 Dilihat

Gresik, sidik nusantara — Aktivitas penggalian tanah di kawasan Jl. Pahlawan No.56, Sawahmulya, Kec. Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur menjadi perhatian publik setelah beredarnya video warga yang memperlihatkan kegiatan penggalian di tepi jalan dengan kedalaman sekitar 1–1,5 meter dan sepanjang kurang lebih 500 meter, Waktu kejadian Jum’at 15 Mei 2026 pukul 22.00 WIB.

Dalam rekaman tersebut, tampak sejumlah pekerja melakukan penggalian yang diduga berkaitan dengan pekerjaan utilitas di area tersebut. Menurut laporan warga berinisial WS, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan penarikan atau pengambilan kabel primer tembaga milik aset PT Telkom Indonesia.

“Awalnya kami mengira itu pekerjaan proyek biasa, tapi karena dilakukan malam hari dan ada beberapa orang berjaga memakai pakaian loreng serta preman, masyarakat jadi bertanya-tanya. Kami berharap ada penjelasan resmi supaya warga tidak resah,” ujar WS.

WS menambahkan, di lokasi juga terpantau adanya sekitar lima orang yang diduga oknum aparat yang berjaga di sekitar area galian. Sebagian terlihat mengenakan pakaian preman, sementara sebagian lainnya menggunakan celana loreng dan atribut setengah dinas. Kehadiran mereka disebut-sebut sebagai bentuk pengamanan kegiatan di lapangan, namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait status maupun tugas mereka di lokasi tersebut.

“Kami lihat ada kabel yang diambil dari dalam galian. Karena informasinya diduga kabel milik Telkom, warga berharap pihak terkait segera turun mengecek legalitas pekerjaan tersebut,” tambahnya.

Dari hasil penelusuran sementara, terdapat dugaan keterlibatan oknum yang dikaitkan dengan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI), termasuk seorang oknum berinisial DN yang disebut berdinas di wilayah setempat. Namun informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sejumlah informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut diklaim sebagai bagian dari proyek resmi. Namun hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah kegiatan itu merupakan pekerjaan yang sah dan telah mendapatkan izin dari pihak terkait.

Seorang sumber internal Telkom menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada informasi resmi terkait adanya tender pengambilan kabel yang sedang berlangsung.

Wilayah operasional lokasi kejadian berada dalam cakupan PT Telkom Indonesia Regional Jawa Timur, yang secara teknis berada di bawah pengelolaan Witel Surabaya Utara, meliputi wilayah Gresik dan sekitarnya termasuk Pulau Bawean (Sangkapura).
Selain itu, berdasarkan ketentuan hukum pidana di Indonesia, dugaan pengambilan kabel secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 362 tentang pencurian. Apabila dilakukan dengan pemberatan, dapat dikenakan Pasal 363 KUHP, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan bagi pihak yang turut membantu atau menampung hasil kejahatan.

Sumber tersebut juga menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang berkaitan dengan penanganan kabel milik Telkom harus memenuhi sejumlah persyaratan dan perizinan resmi, antara lain:

NODIN Telkom
SPK (Surat Perintah Kerja)
SIMLOCK
Izin tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)
Izin tertulis dari pemerintah daerah setempat
Surat perintah tugas resmi dari satuan apabila melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian

Menurut sumber tersebut, apabila salah satu dokumen tidak dapat ditunjukkan, maka kegiatan tersebut patut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah dan perlu mendapat perhatian dari pihak berwenang.

Saat ini, awak media masih melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan pihak Kepolisian Resor Gresik, Kepolisian Daerah Jawa Timur, serta Polisi Militer Kodam V/Brawijaya guna memastikan kebenaran informasi di lapangan, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat serta legalitas pekerjaan yang sedang berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Aparat diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang. (Cat/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *