Bojonegoro, sidik nusantara – Kejaksaan Negeri Bojonegoro resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial STR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Senin (04/05/2026). Bersamaan dengan penetapan tersebut, STR juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran desa, meliputi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021 hingga 2022, serta pengelolaan APBDes dan perubahan APBDes tahun anggaran 2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat, termasuk temuan kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari satu miliar rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, menjelaskan bahwa STR diduga mengambil alih berbagai peran penting dalam pengelolaan anggaran desa yang seharusnya bukan menjadi kewenangannya.
Menurutnya, tersangka mengendalikan tugas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam proyek BKKD, sekaligus menjalankan fungsi bendahara desa dan Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) pada tahun 2024.
“Akibat perbuatan tersebut, sejumlah kegiatan di Desa Drokilo tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan ada yang tidak terealisasi,” ungkapnya kepada awak media.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, tindakan yang dilakukan STR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,47 miliar lebih.
Dampak dari kasus ini cukup serius. Sejak perkara ini mencuat pada awal 2024, Desa Drokilo tidak menerima pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2025, sehingga sejumlah program pembangunan di desa tersebut terhambat.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus langsung menahan STR. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
STR akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026. Saat ini, yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Kejari Bojonegoro menyatakan akan segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. (Red)














