Ngawi, sidik nusantara – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait ketentuan cukai, Bea Cukai Madiun melaksanakan sosialisasi tentang peraturan terbaru di bidang cukai. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta mendorong kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.
Dasar Hukum Cukai
Sosialisasi ini merujuk pada sejumlah peraturan terbaru, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024, perubahan kedua atas PMK 193/PMK.010/2021 yang mengatur tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
3. PMK Nomor 97 Tahun 2024, perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021 mengenai tarif cukai sigaret, cerutu, rokok daun, klobot, dan tembakau iris.
4. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (Per-15/BC/2024) tentang bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2025.
Apa Itu Cukai?
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu dengan karakteristik khusus, antara lain:
• Konsumsinya perlu dikendalikan,
• Peredarannya perlu diawasi,
• Pemakaiannya berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan,
• Pemakaiannya perlu dibebani pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Barang-barang yang dikenai cukai disebut Barang Kena Cukai (BKC), yang saat ini meliputi:
1. Hasil tembakau
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
3. Etil Alkohol (EA)
Jenis-Jenis Hasil Tembakau Kena Cukai
Menurut PMK 161/PMK.04/2022, hasil tembakau yang dikenakan cukai meliputi:
• Rokok Elektrik, yang terdiri dari jenis padat, terbuka, dan tertutup.
• Rokok Daun, termasuk rokok daun nipah dan klobot.
• Tembakau Iris (TIS)
• HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya), seperti tembakau kunyah, tembakau hirup, dan molasses.
• Cerutu
Peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, DJBC memiliki tugas utama di bidang kepabeanan dan cukai, meliputi:
• Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
• Pengawasan dan penegakan hukum
• Pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara
Adapun fungsi utama DJBC antara lain:
1. Memberi Fasilitas Perdagangan
Mendorong efisiensi dan mengurangi biaya logistik untuk menciptakan iklim perdagangan yang kondusif.
2. Melindungi Industri Dalam Negeri
Melindungi industri nasional agar mampu bersaing di pasar internasional melalui pengendalian barang impor dan pemanfaatan fasilitas kepabeanan.
3. Melindungi Masyarakat
Menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya atau ilegal yang dapat mengganggu kesehatan, keamanan, dan moral.
4. Mengoptimalkan Penerimaan Negara
Melalui pemungutan bea masuk, bea keluar, dan cukai, DJBC berperan penting dalam menghimpun penerimaan negara.
Penutup
Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai Madiun menegaskan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan cukai demi mendukung perlindungan masyarakat, menciptakan keadilan dalam perdagangan, serta menjaga kestabilan penerimaan negara. Pelaku usaha diharapkan dapat selalu mengikuti perkembangan regulasi dan memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Bea Cukai Madiun atau mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.








