Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngawi, Gelar Optimalisasi Belanja Insfratruktur Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027

Daerah, News22 Dilihat

Ngawi, sidik nusantara – Badan keuangan daerah Kabupaten Ngawi melalui bidang Perencanaan Anggaran Daerah melakukan giat Optimalisasi Belanja Infrastruktur pada penyusunan APBD tahun anggaran 2027. Acara berlangsung di aula Command Center Pemkab Ngaw, Senin (14/09/2026).

Dalam penyelesaian defisit kebijakan atau rencana aksi perlu rekalibrasi kemampuan fiskal daerah, rasionalisasi belanja pada SKPD, penjadwalan ulang belanja pada SKPD. Selain itu juga dapat dilakukan melalui efesiensi yang terukur dengan tetap mengamankan alokasi program prioritas daerah demi terwujudnya Visi dan Misi pembangunan Kabupaten Ngawi.

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Setiyorini, ST, MM mengatakan pemenuhan mandatory spending belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah.

“Dalam hal ini tertera UU no.1 tahun 2022 tentang HKPD, pasal 147 (ayat 3) tentang dalam hal presentase belanja infrastruktur pelayanan publik, daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayan publik paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal undang undang ini di undangkan. kedua pasal 148 tentang dalam hal daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunanya, ketiga KMK nomer 26/MK/PK/2026 tentang penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD. Dan untuk pemenuhan alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa,” jelasnya

Setiyorini, ST, MM menambahkan kabupaten Ngawi kondisi aktualnya proses togging (penandaan) sub kegiatan berdasarkan kriteria KMK belum dilakukan secara optimal, dan diperlukan penyesuaian alokasi agar tingkat ketercapaian secara administratif dan riil memenuhi ketentuan mandatory spending insfratruktur.

Harapannya memalui strategi pencapaian pemenuhan belanja infrastruktur dapat wajid melalui proses, Identifikasi, Togging, Verifikasi, Optimalisasi, dan kemudian Monitoring. (Fir/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *