P-APBD tahun 2026 Resmi Disahkan, DPRD Ngawi Relakan Pokir Demi Menjaga Program Prioritas

Daerah, News119 Dilihat

Ngawi, sidik nusantara – DPRD Ngawi gelar rapat paripurna guna menjadi salah satu alokasi Dana Pokok Pikiran (Pokir) yang dihapus dalam Perubahan APBD 2026. Kebijakan itu dilakukan di tengah kebutuhan anggaran program mencapai Rp150 miliar, sementara dana yang tersedia sekitar Rp20 miliar sehingga terdapat kekurangan pembiayaan Rp130 miliar.

Kondisi tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Ngawi dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Ngawi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Raperda tersebut kemudian disetujui menjadi Perda pada Selasa (01/09/2026) lalu.

Pembahasan perubahan APBD dilakukan ketika kemampuan fiskal daerah mengalami tekanan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun, sedangkan transfer pemerintah pusat juga berkurang sekitar Rp79 miliar. Kondisi itu membuat pemerintah daerah dan DPRD harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah alokasi belanja.

Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko mengatakan, penghapusan pokir merupakan bagian dari penyesuaian anggaran untuk menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Alokasi yang sebelumnya disiapkan melalui pokir harus direlakan agar ruang anggaran dapat difokuskan pada program yang lebih mendesak.

“Jadi bukan pokir yang menyebabkan defisit Rp130 miliar. Defisit itu muncul karena kebutuhan program mencapai Rp150 miliar, sementara anggaran yang tersedia baru sekitar Rp20 miliar. Karena itu, pokir menjadi salah satu yang kami sesuaikan untuk membantu menutup kekurangan tersebut,” katanya.

Kekurangan pembiayaan tersebut membuat DPRD bersama pemerintah daerah harus kembali menyusun skala prioritas. Program yang dinilai paling penting dan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dipertahankan, sedangkan sejumlah alokasi lain harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“penghapusan pokir tidak serta-merta menghilangkan aspirasi masyarakat yang sebelumnya dihimpun anggota DPRD. Aspirasi tersebut tetap menjadi bahan pertimbangan, namun pelaksanaannya harus menyesuaikan kondisi fiskal dan kemampuan anggaran pada perubahan tahun berjalan. Pemerintah daerah tetap berupaya menjalankan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan pengelolaan anggaran yang lebih cermat,” jelasnya. (Fir/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *