Pemkab Bojonegoro Gelar FGD, Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Tingkat Desa melalui Revisi RTRW

Bojonegoro, sidik nusantara – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berkomitmen mendorong pemerataan pembangunan hingga tingkat desa. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diharapkan mampu menjadi landasan pembangunan daerah secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) pembahasan revisi RTRW Kabupaten Bojonegoro di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (8/9/2026).

Dalam arahannya, Edi menekankan bahwa penyusunan dokumen tata ruang harus mengedepankan prinsip keadilan dan pemerataan antarwilayah. Menurutnya, berbagai sektor vital di perdesaan, seperti pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, hingga ekonomi lokal, harus mendapatkan porsi yang proporsional dalam kebijakan penataan ruang.

“Pembangunan berkelanjutan tidak boleh hanya berkumpul atau terpusat di kawasan perkotaan saja. Potensi desa, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, hingga ekonomi lokal, harus mendapatkan porsi yang proporsional dalam kebijakan tata ruang. Penataan ruang harus menjadi instrumen untuk menciptakan pemerataan pembangunan antarwilayah,” tegas Edi.

Selain menyoroti pentingnya keseimbangan pembangunan antara kawasan perkotaan dan perdesaan, Edi juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bojonegoro agar mengesampingkan ego sektoral.

Menurutnya, penyusunan dan penataan ruang bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan membutuhkan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor. Karena itu, setiap OPD diharapkan dapat menyelaraskan kepentingan masing-masing dalam proses revisi RTRW.

“Melalui FGD ini, kita harus mampu menyelaraskan berbagai kepentingan, memetakan potensi konflik pemanfaatan lahan, serta menghasilkan solusi dan rekomendasi konkret yang dapat diimplementasikan,” ujarnya.

Edi menegaskan, dokumen RTRW yang dihasilkan tidak boleh hanya memenuhi aspek administratif dan informatif. Dokumen tersebut harus mampu menjadi pedoman pembangunan yang implementatif, realistis, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan daerah dalam jangka panjang.

“Kita harus memastikan dokumen RTRW ini memiliki keunggulan, tidak hanya secara administratif dan informatif, tetapi juga harus implementatif, realistis, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan jangka panjang daerah,” tambahnya.

Di akhir arahannya, Edi mengingatkan bahwa keberhasilan tata ruang tidak diukur dari tebal atau lengkapnya dokumen yang disusun. Lebih dari itu, keberhasilannya ditentukan oleh konsistensi dalam mengawal, mengendalikan, dan mengawasi implementasi kebijakan tata ruang di lapangan.

Tata ruang yang ideal, lanjutnya, harus mampu menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan, mitigasi bencana, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dengan demikian, revisi RTRW diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan pembangunan Bojonegoro yang merata, berkelanjutan, dan mampu mengakomodasi potensi seluruh wilayah hingga tingkat desa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *