Bojonegoro, sidik nusantara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengamankan seorang pria berinisial S alias M (56), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar di dalam angkutan umum.
Kasus tersebut terungkap setelah video yang diduga merekam aksi pencabulan beredar dan viral di media sosial pada akhir Juli 2026. Selain berdasarkan video yang beredar, polisi juga melakukan penanganan perkara setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, tersangka bukan merupakan sopir maupun kernet angkutan umum tersebut. Saat kejadian, tersangka berstatus sebagai penumpang dan duduk di sebelah korban.
“Ketika kondisi angkutan umum sepi, tersangka melakukan tindakan pencabulan dengan meraba paha hingga bagian kemaluan korban,” ujar AKP Cipto saat konferensi pers, Kamis (3/9/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan tersangka. Selain itu, penyidik juga mengamankan rekaman video berdurasi sekitar 4 menit 14 detik yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf a atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau denda kategori VI.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, identitas korban yang masih di bawah umur tidak diungkap demi melindungi hak dan kepentingan terbaik anak. (Gal/Red)














