Bojonegoro,Sidik.co.id – Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum meresmikan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri se Provinsi Jawa Timur. (27/03/28). secara simbolis dipusatkan di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan teleconfrence dengan beberapa Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Timur diantaranya dengan petugas PTSP PN Bojonegoro.
Pada saat teleconfrence berlangsung, nampak didalam layar yang dipasang di loby PN Bojonegoro Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr. Herry Swantoro, SH.MH didampingi Direktur Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum Dr. Haswandi, SH.MHum. serta Ketua PN Bojonegoro Pransis Sinaga, SH.MH.
Dalam kesempatan tanya jawab tersebut, Dr. Haswandi selaku Direktur Tenaga Teknis menanyakan langsung kepada petugas PTSP bagian Pidana Istiqomah mengenai jangka waktu pelayanan ijin penyitaan / penggeledahan, yang dijawab secara tegas dalam waktu 1 hari sudah bisa dipenuhi (one day service).
Kemudian Dirjen Herry Swantoro berpesan pula kepada Wakil Ketua Betsji Siske Manoe dan seluruh jajaran PN Bojonegoro untuk senantiasa meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan, serta khusus kepada petugas PTSP agar bersikap ramah, sopan, namun juga tegas kepada setiap pengguna pengadilan.
Humas / juru bicara PN Bojonegoro Isdaryanto SH MH ketika dihubungi media ini menyampaikan bahwa peresmian PTSP oleh Dirjen Badan Peradilan Umum ini untuk 35 Pengadilan Negeri se Jawa Timur, dengan peresmian ini maka PTSP PN se Jawa Timur dinyatakan resmi berjalan.
” PN Bojonegoro sendiri sebenarnya sudah mulai di operasionalkan sejak tanggal 2 Januari 2018, namun peresmiannya baru dilaksanakan secara bersama sama dipusatkan di PN Kepanjen ” ujarnya.
Semoga dengan adanya PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ini semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pengguna Pengadilan dalam memperoleh pelayanan dan akses terhadap keadilan.” Ucap Isdaryanto (Ek/Red).