Bojonegoro, Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro kembali mengamankan tersangka kasus pencabulan terhadap gadis dibawah umur.
T kakek berusia 72 warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. harus mendekam disel tahanan Mapolres.
T melakukan tindak pidana pemcabulan terhadap Mawar 14 (nama samaran) yang tak lain adalah juga tetangga tersangka.Dihadapan awak media tersangka T, mengaku jika perbuatan bejatnya dilakukan lantaran keadaan istrinya yang saat ini sedang dalam keadaan sakit dan paska operasi.
“Istri saya sakit selama 10 tahun tidak sembuh,ini untuk ngobati ati saya” jelas tersangka secara polos. Karena kebutuhan biologisnya yang tidak tersalurkan tersangka ini tergoda oleh tetangganya sendiri. Dirinya mengaku jika perbuatannya tersebut hanya merangkul dan tidak mencabuli korbannya.
Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, dihadapan awakedia mengatakan akibat perbuatannya tersangka terjerat pasal 76 junto pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. “jadi terangka ini di ancam hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun,” jelas Kapolres pada Selasa(21/8).(tri/red).