Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sumberrejo Gelar Patroli Gabungan

Bojonegoro, News393 Dilihat

Bojonegoro, sidiknusantara.com – Untuk antisipasi adanya pekelahian antar pemuda serta cipta kondisi tindak kejahatan, Polsek Sumberrejo melaksanakan patroli gabungan bersama Koramil 0813 – 09 Sumberrejo dan Satpol PP Kecamatan Sumberrejo pada hari Sabtu (16/04/2022) malam.

Patroli menyisir sasaran tempat nongkrong para pemuda serta kerumunan warga  dan tampat – tempat sepi yang kerap kali dipakai sebagai tempat pacaran anak- anak muda untuk meminimalisir gangguan kamtibmas di wilayan hukum Polsek Sumberrejo.

Kapolsek Sumberrejo AKP Hufron Nurrochim, SH, MM kepada media ini mengatakan bahwa untuk menciptakan harkamtibmas diwilayah hukum masing – masing Polsek, Kapolres Bojonegoro selaku pimpinan kewilayahan di Kabupaten Bojonegoro selalu memerintahkan dan memberikan atensi agar kegiatan masyarakat di malam minggu selalu sebagai Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD). Dengan memberikan atensi kegiatan masyarakat di malam minggu, diharapkan untuk meminimalisir gangguan keamanan serta tindak kejahatan yang menonjol.

“Dengan berpatroli di lokasi – lokasi keramaian dan berkumpul serta tempat sepi, diharapkan tidak ada gangguan keamanan karena kehadiran Polisi dilokasi – lokasi tersebut”, ungkap Kapolsek.

Momen malam minggu imbuh Kapolsek, biasanya sering digunakan oleh para remaja untuk nongkrong dan adu balap motor, sehingga terkadang memancing keributan saat berpapasan ataupun melihat kelompok remaja lain saat sedang nonkrong. Selain itu, dilokasi sepi tidak jarang juga digunakan oleh orang yang memiliki niat untuk melakukan kejahatan karena adanya kesempatan yang kerap kali menimpa perempuan saat melintas di tempat yang sepi sendirian.

“Ketika sudah larut, lebih baik istirahat dirumah serta berkumpul dengan keluarga itu lebih baik serta meminimalisir tindak kejahatan untuk menimpa diri sendiri,” himbau Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek juga menambahkan bahwa untuk tidak menggunakan kendaraan knalpot brong atau memakai knalpot yang tidak sesuai dengan spektek pabrik, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Bagi pengguna kendaraan berknalpor brong, kami akan tetap memberikan tindakan jika diketahui tetap menggunakannya”, tegas Kapolsek. (Wit/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *