Bojonegoro, sidiknusantara.com – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menekankan pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) harus langsung masuk ke rekening siswa. Hal ini untuk menghindari penyelewengan dan korupsi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Suyanto menjelaskan, sesuai dengan arahan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, saat ini diberlakukan pencairan langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan PIP. Sebelumnya, pengambilan pencairan PIP dilakukan pihak sekolah kemudian baru dibagikan kepada siswa. Perubahan strategi pencairan tersebut dilakukan guna mencegah penyelewengan, pemotongan dan korupsi. Sehingga dengan langsung masuk ke rekening, maka siswa penerima PIP mendapatkan utuh dan tepat
Agar pencairan tepat sasaran, Dinas Pendidikan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan pemutakhiran data penerima bantuan PIP. Akan tetapi, pihak Disdik Bojonegoro tidak bisa menentukan jumlah penerima PIP. Karena, penerima PIP tersebut tergantung dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kita hanya menerima data penerima dan melakukan verifikasi NIK, dan data lain dari calon penerima apakah sudah sesuai,” terangnya, selasa (19/4/2022).
Suyanto menambahkan, pencairan bantuan PIP ini tidak luput dari pantauan masyarakat. Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat bisa bekerja sama memantau penyaluran bantuan PIP agar bisa lebih transparansi dan tidak ada penyelewengan maupun penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, jika ditemukan adanya pemotongan maupun penyelewengan, diharapkan bisa segera melaporkan.
“Untuk penyalurannya sendiri, kami mengusahakan agar penerima langsung melakukan pencarian di bank melalui rekening masing-masing, sesuai arahan Ibu Bupati. Berbeda dengan 2 tahun lalu yang diakomodir sekolah sebab mengurangi kerumunan akibat tingginya angka kasus covid-19,” tegasnya.
Penyaluran PIP masuk ke rekening ini meninjaklanjuti surat edaran nomor 17838/A.J5/DM.00.03/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pelaksanaan PIP. Sementara besaran dana PIP yang diterima siswa-siswi setiap jenjang sekolah mulai tingkat SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat berbeda-beda dan juga tergantung kelas.
Sedangkan teknis penyalurannya, bantuan PIP tersebut diberikan kepada peserta didik penerima sebanyak satu kali dalam satu tahun, dengan rincian anggaran sasaran Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/ Paket A besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap Sebesar Rp 225.000,00 ribu rupiah untuk Kelas VI. Untuk kelas I, II, III, IV dan kelas V sebesar Rp 450.000,00 ribu rupiah.
Sedangkan Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal, untuk kelas I sebesar Rp 225.000,00 ribu rupiah. Untuk kelas II, III, IV, V, dan VI sebesar Rp 450.000,00 ribu rupiah). Sasaran Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/ Paket B, Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap Sebesar Rp 375.000,00 ribu rupiah untuk Kelas IX. Untuk Kelas VII dan VIII sebesar Rp750.000,00 ribu rupiah.
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal, Sebesar Rp 375.000,00 ribu rupiah untuk Kelas VII. Sebesar Rp 750.000,00 ribu rupiah untuk Kelas VIII dan IX.
Sasaran Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Paket C , Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap Sebesar Rp 500.000,00 ribu rupiah untuk Kelas XII dan sebesar Rp 1.000.000,00 untuk Kelas X dan XI.
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal Sebesar Rp 500.000,00 ribu rupiah untuk Kelas X. Sebesar Rp 1.000.000,00 untuk Kelas XI dan XII.
Sasaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program 4 tahun, Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap
Sebesar Rp 500.000,00 ribu rupiah untuk Kelas XIII. Sebesar Rp 1.000.000,00 untuk Kelas X, XI, dan XII.
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal Sebesar Rp 500.000,00 ribu rupiah untuk Kelas X dan Sebesar Rp 1.000.000,00 untuk Kelas XI, XII, dan XIII. (Tris/Red)