Paska Di Demo Warga, Satpol PP Ngawi Baru Lakukan Penutupan Tempat Karaoke Ilegal Di Ngrambe

Daerah, News494 Dilihat

Ngawi, sidiknusantara.com – Paska di demo warga Desa Ngrambe setelah adanya kejadian pengeroyokan yang terjadi di sebuah tempat karaoke, Satpol PP Kabupaten Ngawi bersama TNI-Polri, Dishub dan Polisi Militer (PM) baru melakukan penutupan tempat karaoke yang diketahui tidak memiliki ijin resmi yang ada di Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Rabu (20/04/2022).

Menurut warga setempat, sebelumnya sempat terjadi pengeroyokan dan tempat karaoke tersebut juga sempat di demo warga. Namun, paska kejadian tersebut, pihak Satpol PP Ngawi baru bertindak dengan melakukan penutupan. Selain itu, karaoke ilegal tersebut juga buka pada bulan Suci Ramadhan.

“Sempat terjadi pengeroyokan di tempat karaoke ini bahkan bulan ramadhan saja tempat karaoke itu buka,” tutur warga setempat.

Satpol PP Kabupaten Ngawi baru melakukan tindakan setelah mendapatkan laporan dari warga setempat. Berdasarkan laporan itu, Satpol PP Ngawi gabungan bersama TNI-Polri, Dishub, dan Polisi Militer (PM) langsung mendatangi tempat karaoke yang ada di Desa Ngrambe untuk dilakukan penutupan.

Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi Rahmad Didik mengatakan, penutupan tempat hiburan di Ngrambe ini sudah dalam pantauan petugas, yang pertama tempat hiburan itu tidak mempunyai izin dan tetap masih beroperasi di bulan Suci Ramadhan, yang kedua adanya laporan dari masyarakat sehingga membuat kondusifitas masyarakat terganggu.

“Pemerintah desa juga sudah mengirimkan surat ke kantor satpol PP, untuk melakukan penutupan usaha, di karenakan usaha tersebut berada di lingkungan masyarakat sehingga meresahkan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Kabid Penegakan Perda Arif Setiono menambahkan, Untuk usaha karaoke yang di Ngrambe itu menyalahi aturan Perda Nomer 1 tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum Kabupaten Ngawi dan PP No.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

“Untuk sanksi saat ini, kita melakukan penutupan tempat usaha karaoke tersebut karena tidak mengantongi ijin dan mengganggu ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat, apabila melanggar kembali kita akan melakukan penyitaan,” imbuhnya (Man/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *