Tangerang, sidiknusantara.com – Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) di Desa Laksana, Pakuhaji, Kabuapten Tangerang terseret kasus hukum dan harus berurusan dengan pihak berwajib. Direktur PT tersebut diketahui bernama Jimmy Lie yang diduga melakukan tindak pidana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain tanpa sepengetahuan pemilik NIK untuk keperluan izin usaha.
Atas kasus dugaan penyalahgunaan NIK tersebut, Jimmy Lie ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Sementara Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya kasus tersebut.
“(Kasusnya) Bukan pemalsuan NIK, namun menggunakan NIK orang lain tanpa ijin,” kata Kombes Pol Zain, Selasa (24/5/2022) malam.
Kapolres menambahkan, jajarannya telah menangkap pelaku. Sebelumnya, sepak terjang Jimmy Lie terendus sejak adanya dugaan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan, pelanggaran bahan-bahan baja. Termasuk pencemaran limbah PT Bajamarga Kharisma Utama di Kapuk Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. (Redaksi)