Surabaya, sidiknusantara.com – Seorang warga bernama Muhammad Sholeh asal Jalan Ngagel Jaya Indah Surabaya melayangkan surat somasi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang ditujukan langsung Ir. Budi Karya Sumadi di Jakarta.
Dalam surat somasi tersebut ada beberapa poin yang disampaikan oleh Muhammad Sholeh, yakni pertama bahwa, sebagaimana banyak diberitakan media online, pada tanggal 22 April 2022 dalam rangka kelancaran arus mudik dan arus balik, Menteri Perhubungan mempunyai program akan menggratiskan biaya tol jika terjadi antrian lebih dari 1 kilo meter menjelang pintu gerbang tol.
Bahwa, gagasan Kemenhub itu disambut dengan suka cita oleh masyarakat yang akan mudik, sebab sudah 2 tahun pemerintah melarang adanya mudik karena ada pandemi Covid-19.
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 sekitar jam 12 siang, Muhammd Sholeh bersama keluarga menggunakan mobil menuju Trawas Mojokerto lewat jalan tol arah Malang. Tapi menjelang pintu gerbang tol Sidoarjo, terjadi antrian lebih dari 1 kilo meter, dan ini dibuktikan dengan foto papan warna hijau penunjuk jika pintu keluar tol Sidoarjo 1 kilo meter lagi. Itu artinya sesuai dengan janji Kemenhub RI jika terjadi antrian pintu tol lebih dari 1 kilo meter akan digratiskan.
Namun, faktanya saat keluar pintu tol Sidoarjo arah Malang, tidak ada petugas yang jaga dimesin tempel kartu tol, dan Muhammad Sholeh dan pengguna mobil lainnya membayar seperti biasa, yaitu dari Waru ke Sidoarjo arah Malang sebesar Rp. 9.000., (sebilan ribu rupiah). Itu artinya janji Kemenhub RI tidak sesuai fakta dilapangan, dan sebagai masyarakat terkena PRANK dan PHP janji Menteri Perhubungan.
Bahwa, bisa saja yang menjadi korban PHP tidak hanya masyarakat yang lewat pintu tol Sidoarjo, bisa saja pintu tol Mojokerjto, pintu tol Waru Gunung Surabaya, pintu tol Jombang, pintu tol Nganjuk, pintu tol Ngawi sampe pintu tol Jakarta. Karena, ketika searching di internet, belum ada masyarakat yang senang mendapati gratis tol karena antrian lebih dari 1 kilo meter.
Bagi Muhammad Sholeh, gratis tol itu tidak penting, selama pintu tol dibuka semua, itu sudah kerja maksimal dari petugas tol. Bahwa soal kemacetan di hari lebaran bukanlah barang baru, dan itu sudah menjadi fenomena tahunan karena volume kendaraan yang tinggi pada jam-jam tertentu, apalagi, sekarang 2 tahun baru diperbolehkan mudik. Dan ketika terjadi kemacetan di pintu tol bukanlah kesalahan bapak sebagai Menteri Perhubungan dan juga bukan kesalahan dari petugas tol, tapi karena volume kendaraan yang memang menumpuk pada jam-jam tertentu.
Bahwa, yang disesalkan, tidak ada ucapan permintaan maaf dari Menteri Perhubungan terkait tidak bisa dilaksanakannya janji tersebut, padahal warga masyarakat pengguna jalan tol sudah senang membaca berita janji tersebut.
Bahwa, awal pemberitaan media tanggal 22 April 2022 janji bapak tidak bersayap ini dan itu, tapi pada tanggal setelahnya diralat oleh juru bicara Kementrian Perhubungan ADITA IRAWATI ( 28 April 2022) yang menyatakan tol gratis dengan syarat jika ada kesalahan dari pihaknya, misalnya “mesin pembayaran pintu tol tidak berjalan dengan baik, juga tol gratis menjadi diskresi kepolisian. Padahal di awal bapak tidak pernah menjelaskan gratis dengan syarat ini dan itu.
Diduga, Menteri Perhubungan tidak melakukan rapat terlebih dulu sebelum menyampaikan ke media terkait tol gratis jika antrian 1 kilo meter menjelang pintu tol, bagaimana penerapan dan konsekuensi tol gratis. Diduga, pengelola tol akan mengalami kerugian milyaran rupiah, bila program bapak diterapkan. Dan benar, akhirnya kebijakan ini diralat, yang penerapannya tidak sekedar ada antrian lebih dari 1 kilo menjelan pintu tol, tapi ada syarat ini dan itu.
Berdasarkan uraian tersebut, Muhammad Sholeh mensomasi Menteri Perhubungan untuk meminta maaf kepada masyarakat karena tidak bisa melaksanan janji untuk menggratiskan tol jika ada antrian menjelang 1 kilo pintu tol, sebagaimana janji bapak di awal.
Bahwa, apabila dalam waktu 3x 24 jam setelah diterimanya surat somasi ini Menteri Perhubungan tidak meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, kami akan mengambil langkah hukum baik pidana dan perdata. (Tris/*)