Cegah Penebangan Pohon, Perum Perhutani KPH Parengan Gelar FGD Dengan APH

Daerah, News354 Dilihat

Tuban, sidik nusantara – Bertempat di Wana Wisata Prataan Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, Perum Perhutani KPH Parengan menggelar Forum Grup Discussion (FGD) Supervisi Hukum Penebangan Pohon Tanpa Ijin (PPTI).

Dalam FGD Supervisi Hukum PPTI ini, Perum Perhutani KPH Parengan mengundang Aparat Penegak Hukum dalam hal ini dari Kejaksaan Negeri Tuban dan Polres Tuban.

“Sinergitas antara Perhutani dengan Aparat Penegak Hukum harus lebih ditingkatkan lagi,” kata Administrator Perum Perhutani KPH Parengan, Slamet Yuwanto.

Slamet Yuwanto mengungkapkan, masalah penebangan pohon tanpa ijin ini merupakan problem kita semua. Dalam FGD ini problem bisa dicegah dengan cara memberi pemahaman tentang hukum kepada masyarakat.

“Arahan dari Kejaksaan dan Kepolisian sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan”, ungkap Slamet Yuwanto

Masih menurut Slamet Yuwanto bahwa pemahaman tentang hukum kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan lagi supaya penebangan pohon tanpa ijin tidak terjadi lagi di wilayahnya.

“Apabila masih terjadi penebangan pohon tanpa ijin harus ditindak secara tegas. Ini semua bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan lebih terjaga lagi”, jelas Administrator Perum Perhutani KPH Parengan.

Ditempat yang sama, Suhendri selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tuban menjelaskan kita selalu berkoordinasi dengan Kepolisian dan Perhutani untuk mencegah permasalahan Penebangan Pohon Tanpa Ijin.

“Tentang pemahaman hukum kita melibatkan berbagai unsur. Untuk pencegahan melakukan kita melibatkan unsur dari Pemerintahan Desa dalam hal ini Kepala Desa (Kades) yang wilayah mempunyai hutan dan berdekatan dengan hutan”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri.

Untuk diketahui bersama, kegiatan FGD ini dihadiri oleh Administrator Perum Perhutani KPH Parengan, Administrator Perum Perhutani KPH Jatirogo, Kejaksaan Negeri Tuban, Polres Tuban, Wakil Ketua DPRD Tuban, dan Asisten Perum Perhutani KPH Parengan serta Kapolsek Parengan. (Dwi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *