Lamongan, sidik nusantara – Sarana Olahraga (lapangan sepak bola) yang berada di Desa Gendong kulon, Kecamatan Babat kabupaten Lamongan di gugat oleh ahli waris, Senin (06/06/2022).
Menurut informasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya bahwa ahli waris tersebut lebih kurang pada tahun 1970an ada kesepakatan antara pemilik tanah bernama Pasirin (almarhum) dengan Kepala Desa pada saat itu dijabat oleh Pi’i, untuk tukar guling. Tanah tersebut kemudian di fungsikan sebagai sarana olahraga karang taruna Desa Gendong Kulon.
Namun, seiring berjalannya waktu, tanah yang di fungsikan sebagai sarana olahraga tersebut diminta kembali oleh salah satu ahli waris yaitu Marjuki. Berdasarkan Informasi yang didapat dari salah satu tokoh masyarakat, Sucipto, pemasangan patok dan garis pada sarana olahraga seperti asal pasang dan tidak berdasar. Karena tidak ada surat putusan dari Pengadilan Negeri atau pihak yang berwenang. Sehingga sangat disayangkan sikap seperti itu apalagi ada tulisan benner yang kurang pantas.
Kepala Desa Karlan saat di temui awak media membenarkan kejadian itu. Menurutnya, tanah itu milik Desa berdasarkan buku retek desa.
“Semestinya jangan langsung maen tancap patok dan pasang benner, mari musyawarah di kantor desa dengan kepala dingin biar ada solusi,” unjarnya. (Wan/Red)