Pakai Sandal Jepit Naik Motor, Kasat Lantas Bojonegoro Tegaskan Tidak Akan Kena Tilang

Bojonegoro, News341 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang. Hal itu ditegaskan oleh Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Rizal Nugra Wijaya. Meski demikian, AKP Rizal Nugra Wijaya menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pelindung kaki yang lebih aman. Hal ini untuk mengurangi fatalitas apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih menggunakan pelindung kaki lebih aman untuk meminimalisir fatalitas laka,” ucapnya, Jum’at (17/06/2022).

Beberapa perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman saat berkendara, diantaranya dengan menggunakan helm untuk melindungi kepala dan pelindung kaki yang aman. AKP Rizal Nugra Wijaya menjelaskan, pentingnya nyawa dan berharap pengendara tak menggampangkan perlengkapan berstandar berkendara. Termasuk helm berstandar baik dan pelindung kaki yang benar untuk meminimalisir fatalitas apabila terjadi kecelakaan.

Sebagaimana diberitakan, larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor viral di media sosial. Tidak sedikit yang mempertanyakan adanya penindakan tilang oleh aparat kepolisian apabila berkendara dengan menggunakan sandal jepit.

Menanggapi hal tersebut, AKP Rizal Nugraha Wijaya menyampaikan jika Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman memang menyoroti soal kebiasaan masyarakat mengenakan sandal jepit saat berkendara. Meski demikian, Korlantas menegaskan pengendara yang mengenakan sandal jepit tak akan ditilang. (Tris/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.