Berantas Peredaran Miras, Satpol PP Bojonegoro Bersama Satpol PP Provinsi Jatim Razia Di Dua Kecamatan

Bojonegoro, Headline, News490 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro bersama Satpol PP Provinsi Jawa timur melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran minuman keras (Miras) di sejumlah tempat, warung maupun tempat karaoke di dua Kecamatan yakni Kecamatan Kalitidu dan Kecamatan Padangan, Kamis (21/07/2022) malam.

Operasi peredaran miras tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny subiakto dengan melibatkan Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kasi Kerjasama Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kasi Linmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Anggota Satpol PP Kabupaten Bojonegoro dan Satpol PP Kecamatan Padangan.

Kasat Pol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang S, STP., MM menjelaskan, operasi ini dilakukan untuk memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan ketentraman. Selain itu, operasi ini dilakukan dalam rangka penertiban minuman keras.

“Kegiatan operasi ini dalam rangka penertiban minuman keras, terutama sasaran kami adalah penjual-penjual eceran baik di warung yang disinyalir menjual miras maupun di tempat-tempat karaoke,” ucapnya.

Kabid Tribun dan Tranmas Satpol PP Bojonegoro, Beny subiakto menambahkan, dari hasil operasi tersebut, di tempat karaoke yang berada di Kecamatan Kalitidu, petugas berhasil mengamankan 2 botol minuman anggur merah dengan kandungan alkohol 19,7 persen, 1 botol minuman soju dengan kandungan alkohol 17,8 persen dan diamankan 2 buah salon/sound system dan 1 kartu identitas berupa KTP. Kemudian, di warung remang-remang yang ada di Kecamatan Padangan petugas memberikan surat pernyataan dan dilakukan pembinaan.

“Kita juga memberikan himbauan kepada pemilik warung maupun tempat karaoke untuk tidak menyediakan atau menjual minuman keras. Operasi ini terus dilakukan untuk memberantas peredaran minuman keras di kabupaten bojonegoro,” imbuhnya.

Barang bukti minuman anggur merah dan minuman soju yang disita dari tempat karaoke yang berada di Kecamatan Kalitidu langsung diamankan dikantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. Petugas juga memberikan sanksi dan peringatan kepada penjual minuman keras. (Tris/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.