BPJS Kesehatan Dan Polres Bojonegoro Perkuat Sinergi Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha

Bojonegoro, News495 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – BPJS Kesehatan bersama Polres Bojonegoro terus memperkuat sinergi untuk dalam penegakkan kepatahuna badan usaha terhadap penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Janoe Tegoeh Prasetijo mengapresiasi dukungan penuh yang diberikan Polres Bojonegoro yang terus mendukung upaya penegakkan hukum untuk mengoptimalisasi pelaksanaan Program JKN.

“Tentunya upaya penegakan hukum pada segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) ini sesuai dengan langkah yang telah dipedomani dan ada tahapan. Karena badan usaha wajib menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab penuh terhadap kesehatan pekerja dan anggota keluarganya,” tutur Janoe dalam kegiatan Sosialisasi Terpadu Penegakan Kepatuhan, Kamis (21/07/2022).

Dirinya menjelaskan, sesuai dengan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melakukan penyempurnaan regulasi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN dengan menerapkan keadilan restoratif.

Sementara itu, Kepala Unit Tipidter Polres Bojonegoro, Teguh Triyo Handoko mengapresiasi sinergi yang terus dilakukan oleh kedua belah pihak. Teguh mengatakan, pihaknya akan senantiasa berupaya untuk membantu penuh agar badan usaha yang menunggak dapat membayar rutin iuran setiap bulannya, sehingga layanan JKN saat pekerja atau anggota keluarga sedang sakit dapat terlayani dengan baik dan tidak menemui kendala.

“Merujuk dari yang disampaikan oleh Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, bahwa nantinya kami akan melakukan analisa dahulu misalkan kemampuan bayar perusahaan saat pandemi, finansial atau kemampuan bayar perusahaan, pemetaan badan usaha, pengawasan dan mungkin bisa sosialisasi bersama dengan BPJS Kesehatan. Baru upaya terakhir dilakukan penegakan hukum,” jelas Teguh.

Sesuai dengan ketentuan pidana untuk pemberi kerja dalam pasal 55 UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 19 (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Tris/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *