Bojonegoro, sidik nusantara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menertibkan satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di seputaran pasar Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Rabu (07/12/2022).
Penertiban tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan ODGJ tersebut yang sering berkeliaran di seputaran pasar Sukorejo. Dari aduan tersebut, petugas Satpol PP Bojonegoro yang dipimpin oleh Kabid Tibum Tranmas, Benny Subiakto, S. STP langsung mendatangi pasar Sukorejo.
“Kami mendapat aduan masyarakat tentang adanya ODGJ di seputaran pasar sukorejo. Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan benar ODGJ tersebut ada di seputaran pasar sukorejo,” ucap Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Bojonegoro.
Petugas Satpol PP bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bojonegoro melakukan pengecekan data diri terhadap ODGJ tersebut. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ODGJ tersebut diketahui bernama Dian Pratama (26) asal Kecamatan Sambong Kabupaten Blora.
“Setelah diketahui identitasnya kami langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Blora untuk menyerahkan orang tersebut ke pihak keluarganya yang berada di Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora,” imbuh Benny. (*/Red)