SPBU Brengkok Lamongan Diduga Milik Oknum Bupati Tuban Jual BBM Subsidi Jenis Solar Tidak Tepat Sasaran

Lamongan, sidik nusantara – Station Pengisian Bahan Umum (SPBU) dengan nomer 54 622 17 yang terletak di Desa Mbelik, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan yang diduga milik Bupati Tuban terlihat ramai antrian untuk melakukan pembelian bahan bakar berjenis solar bersubsidi dengan menggunakan Drum yang ditarik menggunakan sepeda motor dengan jumlah dalam satu motor masing-masing dua drum, dengan Kapasitas masing masing-masing drum 200 liter. Ada sekitar 20 orang yang mengangkut BBM tersebut dengan harga normal sesuai yang tertera pada tugu SPBU tersebut.

Mubin salah satu warga yang melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di SPBBU tersebut. Kemudian BBM solar tersebut dibawa pulang dan diduga menampung hasil antrian BBM dari SPBU tersebut.

“Saya setiap hari dapat jatah 2 drum atau 400 liter dan diperuntukan untuk keperluan tambak,” ujar Mubin.

Kalau dihitung, jatah para pengangsu solar ini sehari sekitar 400 liter dan jika dikalikan dalam 30 hari hasilnya sudah mencapai 12000 liter sama dengan 12 ton/12 KL bahan bakar yang berhasil dikumpulkan oleh satu orang, belum lagi para pengangsu dengan jumlah banyak.

Tim media tidak cukup sampai disitu menelusuri para pengguna atau pengangsu bahan bakar solar tersebut, tim kembali menelusuri sampai ke pelosok dan menemukan sebuah fakta, ternyata solar tersebut dijual kepengepul dengan harga diatas pembelian, dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

Bahkan salah satu warga menunjukan surat rekomendasi pembelian bahan bakar bersubsidi yang dikeluarkan oleh UPT. Tempat Pelelangan Ikan Kabupaten Lamongan yang ditanda tangani oleh kepala UPT dalam surat menerangkan bahwa jumlah atau jatah perorang 1125 liter perbulan namun dilapangan jauh berbalik, justru perorang mendapat 400 liter.

Para pengangsu ini sangat masif, artinya hampir semua warga melakukan kegiatan tersebut.

“Disini sangat terbuka sekali pak kegiatan seperti itu dan tidak ada tindakan apapun untuk para pengangsu ataupun pengepul, justru boss banyak di backing oknum APH juga preman,” terang salah satu warga berinisial A.

Padahal sudah jelas sekali seperti tertera pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, adapun BBM jenis tertentu.
Peraturan Badan Pengatur Hillr Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) Republik Indonesia No. 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian jenis RBM tertentu. Peraturan daerah Kabupaten Lamongan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

Berdasarkan hasil verifikasi, kebutuhan BBM digunakan untuk sarana sebagai berikut :

Dengan ketentuan sebagai berikut:

1 Rekomendasi pembelian BBM Bersubsidi ini mempunyai masa berlaku selama 1 (SATU) bulan terhitung sejak tanggal 11 MARET 2023 s/d 12 APRIL 2023.
2.Setiap melakukan pembelian Petugas SPBU/SPBN diharuskan mengisi Realisasi Pembelian BBM yang berada di balik Rekomendasi ini sebagai bukti bahwa jumlah pembelian tidak melebihi ketentuan yang tertera di atas.
3.BBM hanya terbatas sesuai Kebutuhan/ Pembelian BBM Maksimal, dan tidak melebihi kuota yang tertera di atas ataupun melanggar peraturan yang berlaku yaitu paling banyak 25 (dua puluh lima) Kiloliter/Bulan, Apabila terjadi penyimpangan penyalahgunaan BBM Bersubsidi, hal tersebut akan menjadi Tanggung Jawab Penuh dari Pembeli BBM yang namanya tercantum dalam surat rekomendasi dan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan.
Jelas isi surat rekomendasi pembelian solar persatu orang sudah ditentukan undang-undang yang berlaku. Demikian surat rekomendasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jerigen saja di SPBU berisiko dan akan berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi bagaimana dengan pembelian yang masif seperti hal diatas. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *