Bojonegoro, sidik nusantara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro hari ini, Selasa (7/11/2023) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan dari Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Adriyanto, memberikan penjelasan komprehensif mengenai permasalahan utama yang akan dihadapi dalam belanja daerah tahun depan.
Disampaikan, ada beberapa hal disoroti, antara lain keamanan dan ketertiban dimana kerawanan dan gangguan yang mungkin terjadi, terutama terkait dengan aspek keamanan dan ketertiban umum.
“Upaya pencegahan dan penanganan bencana menjadi fokus utama,”lanjutnya.
Sorotan lainnya, adanya peningkatan tata kelola pemerintahan. Dia menyampaikan, Pemerintah Bojonegoro berkomitmen meningkatkan kinerja dan tata kelola pemerintahan, termasuk implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Adriyanto juga mengungkapkan perkiraan pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp4.517.394.827.505, yang berasal dari berbagai sumber, termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, estimasi belanja daerah pada tahun yang sama mencapai Rp7.506.589.185. 356.
” Rincian belanja mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,”tukasnya.
Untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja, Pemerintah Daerah Bojonegoro akan menerapkan kebijakan pembiayaan. Dengan defisit anggaran sebesar Rp2.989.194.347.851, pembiayaan netto akan digunakan untuk mengatasi defisit tersebut.
Nota Penjelasan APBD tahun 2024 ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan pembangunan daerah.
“Hal ini diharapkan akan sesuai dengan aspirasi dan harapan masyarakat Bojonegoro untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik,”pungkasnya. (Wan/Red)