Wujud Kepuasan Suvei IPK dan Indeks Kepuasan Masyarakat, Lapas Lamongan Genjot Layanan Prima

Budaya, News375 Dilihat

Lamongan, sidik nusantara – Dalam upaya terus meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Lapas Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim, seluruh jajaran kompak untuk memberikan layanan prima.

Tak hanya layanan kepada masyarakat seperti kunjungan dan penitipan barang/makanan, namun juga layanan dasar seperti Pemberian makanan, kesehatan, dan kamar blok yang nyaman bagi warga binaan. Semuanya itu merupakan Hak dari setiap Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) yang wajib diberikan oleh Lapas secara Gratis tanpa ada biaya.

Seperti yang disampaikan Yauman Sarip selaku Kasie Biandik dan Kegiatan Kerja, layanan makanan di Lapas Lamongan sangat terjamin. Bayangakan, merka (wbp) dapat jatah makan 3 kali dalam 1 hari. “WBP setiap hari dapat jatah 3 kali itupun ditambah ekstrafooding dengan menu 10 hari. Hal ini bertujuan agar mereka tidak bosan dengan menu yang diberikan dan tentunya pemenuhan gizi dapat terpenuhi” ucapnya.

Yauman mengaku selalu mengawasi dengan teliti setiap hari proses kegiatan pengolahan makanan hingga pendistribusiannya.
“Kita bisa lihat setiap hari saat warga binaan sedang menerima jatah makanan. kualitas dan kuantitas makanan yang diberikan sudah kita sesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 baik secara kualitas maupun kuantitas yang sudah di lelangkan dengan pihak ketiga” imbuhnya.

Salah satu warga binaan berinisial ENC asal Surabaya mengungkapkan bahwa makanan yang disediakan cukup untuk diperut dan berkualitas. “Makanan yang disediakan tidak kurang maupun tidak berlebihan, pun secara rasa juga tidak kalah dengan masakan saat dirumah,  apalagi masih ada ekstrafooding dalam bentuk buah-buahan, Ubi rebus dan kolak yang setiap hari berbeda,” ungkapnya

Senada dengan yg disampaikan Yauman, Andi Eko selaku Kepala Satuan Pengamanan mengemukakan bahwa aturan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sudah mengatur sedimikian rupa,
“Semua warga binaan sama, tegas amanat UU. Nomor 22 Tahun 2022, mereka diwajibkan untuk mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Setelah itu akan ditempatkan di kamar masing-masing sesuai dengan kapasitas dan status warga binaan. Berkaitan dengan pelaksanaannya, setiap warga binaan diwajibkan melaksanakan penandatanganan dokumen yg menyatakan kesanggupan untuk menaati tata tertib didalam Lapas serta pelaksanaan penempatan kamar dilaksanakan secara gratis. Sudah dilakukan sejak saya mulai dinas di Lapas Lamongan, pada awal Januari 2023. Dokumen lengkap, dan Alhamdulillah selama ini tidak ada gejolak atau protes sedikitpun dari warga binaan. Hal ini dapat dibuktikan melalui kanal pengaduan di Direktorat, Kanwil, maupin internal yg nihil pelaporan.” tuturnya.

Tak mau kalah, Eka Suprastiya selaku Kasubsie Perawatan pun menanggapi, pada layanan kesehatan di klinik Hadiwijaya Lapas Lamongan menjadi salah satu klinik Lapas yang mempunyai ijin operasional layak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan. “Poliklinik Lapas Kelas IIB Lamongan sudah melaksanakan secara maksimal pelayanan kesehatan dengan 3 tahap: pertama, tahap preventif dalam bentuk penyuluhan kesehatan ke masing-masing blok secara rutin 3 kali dalam seminggu. Kedua, Layanan kesehatan warga binaan di Poliklinik setiap hari saat jam kerja operasional kantor oleh Dokter dan Perawat. Ketiga, Layanan on call 24 jam menjadi pelayanan unggulan dari Lapas Lamongan dimana petugas medis akan siap 24 jam dengan sistem piket dalam memberikan layanan kesehatan” ungkapnya.

Kalapas Lamongan, Mahrus terus berupaya memberikan pelayanan dan fasilitas yang mendukung guna terciptanya kondisi Lapas Lamongan yang kondusif, bersih dan tentunya bebas dari gangguan kamtib. “Pelayanan menjadi hal yang utama bagi suatu birokrasi oleh sebab itu Lapas Lamongan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima baik untuk masyarakat maupun warga binaan, semua pelayanan yang ada diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya,” ujarnya

Sebagai penutup, Agus Amin selaku koordinator Humas Lapas Lamongan juga menambahkan, segala bentuk Layanan di Lapas Kelas IIB Lamongan baik Layanan kepada Masyarakat maupun Warga Binaan sudah terukur melalui survei yang dilakukan setiap bulan oleh Balitbang Hukum dan HAM. “Layanan Kita setiap bulan diukur dan terbukti nilai terakhir di bulan November 2023 Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 3.83% skala 4 predikat Sangat Baik dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 3,81% skala 4 predikat Sangat Baik. Jika ada pengaduan langsung saja disampaikan melalui saluran Whatsapp di nomor 08113405959”. Pungkas Agus.

Itu artinya, semua pengguna layanan yang ada di Lapas Kelas Lamongan memang sepakat mennyatakan bahwa Pelayanan di Lapas Kelas IIB Lamongan sudah memenuhi standart indeks yang ada. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *