Lamongan,Sidik Nusantara – Ketua Panwaslu Kecamatan Babat kabupaten Lamongan , melakukan pelantikan 269 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pelantikan itu sesuai jumlah TPS yang tersebar di 23 Desa dan Kelurahan Se_kecamatan Babat. Minggu 21/1/2024.
Bertempat di SMK Muhammadiyah 5 Babat Pelantikan PTPS yang dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten di wakili Agus priambodo, Ketua PPK, Kapolsek Kompol Sampun SH, Koramil Pelda Suprapto dan Sekcam Babat Ahmad Anwar Rusdi, S.STP, MM
Nur Rofik S.pd ketua Bawaslu kecamatan dalam sambutannya mengajak para pengawas se-kecamatan Babat untuk bekerja secara profesional dan berintegritas.
“Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku, tetap berkoordinasi dengan PKD setempat serta Panwaslu untuk mewujudkan pemilu tahun 2024 yang demokratis dan sukses,” imbaunya.
Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
2. Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
3. Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara
4. Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
5. Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
Pengawas TPS, sambungnya, merupakan bagian penting ujung tombak melakukan pengawasan di tempat pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS
“Diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta berwenangnya dengan baik, sehingga dapat terwujudnya Pemilu 2024 di kecamatan Babat sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tukasnya. (Wan/Red)