Cegah Peredaran Miras, Polsek Kanor Geledah Warung

Bojonegoro, sidik nusantara – Untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Kapolsek Kanor memerintahkan Kanit Sabara AIPTU ARIKA FUADI untuk melakukan operasi miras di wilayah Hukum Kecamatan Kanor menyasar warung warung dan berhasil mengamankan 1 liter Arak di warung milik Wanti, Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (21/03/2024).

Kapolsek Kanor Iptu Slamet Hariyanto, SH kepada media mengungkapkan bahwa untuk menjaga harkamtibmas di bulan ramadhan sehingga warga masyarakat yang beragama Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk di bulan Ramadhan 1445 H, Kepolisian mengadakan operasi Penyakit Masyarakat (pekat) selama 2 pekan. Adapun sasaran operasi pekat yaitu salah satunya peredaran miras ilegal.

“Dalam pelaksanaan operasi miras, anggota berhasil mengamankan 1 liter miras yang dikemas dalam botol ukuran 1 liter di warung warga Sumberwangi”, ungkap Kapolsek.

Setelah melalukan operasi dan berhasil menyita barang bukti miras, kemudian barang bukti dibawa ke Polsek Kanor dan selanjutkan dilakukan penindakan dengan pasal tindak pidana ringan selanjutnua diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro.

“Pemilik warung kami kenakan pelanggaran tindak pindana ringan yaitu melanggar pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum,” pungkas Kapolsek. (Tris/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed