Lamongan, Sidik Nusantara – Dimana Kapala Desa Supeno saat menjalankan program pemerintahan Desa tidak melihat program kerja skala prioritas, namun berdasarkan keinginan pribadi dan seringkali tidak mengoptimalkan Timlak.
Bagaimana saat penganggaran mitigasi bencana alam dan non alam yang terpampang di APBDes sebesar 30jt. Keterangan yang di peroleh awak media dari kaur keuangan Desa Sogo bahwa anggaran tersebut di bagi menjadi dua yaitu untuk 20juta juta untuk lapangan dan 10 juta untuk tata boga” terangnya.
Tapi berbanding kebalik dengan keterangan Kepala Desa Sogo bawa dana 20juta yang diperuntukkan untuk untuk normalisasi wadok yang dalam naungan Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan itu, kemudian endapan lumpurnya di taruh lapangan yang menggunakan alat berat itu bukan dari Dana Desa tahun anggaran 2023 mas melainkan swadaya masyarakat yang peduli dengan kondisi lapangan agar bisa dipakai untuk olahraga” ujar Supeno.
Dari keterangan warga Desa Sogo Udin memang benar mas, kemaren ada pembangunan untuk urug lapangan yang lumpurnya diambikan dari waduk,tapi untuk anggaran saya tidak tau dari mana! Tapi dari warga tidak ada swadaya atau iuran untuk lapangan Desa” terangnya.
Dengan kejadian tersebut Kepala Desa Sogo bisa dikatakan menyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan sebagai salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana proyek tersebut hanya menguntungkan seseorang saja, bukan untuk pemberdayaan warga setempat sehingga bisa menjadi penghasilan warga itu sendiri.
Selain itu Pembangunan TPT yang terletak di RT 1 RW 4 yang dengan anggaran 100juta terlihat pembangunannya asal jadi, terbukti kemaren di minta memperbaiki oleh inspektorat. (Wan/Red)