Polsek Kanor Lakukan Razia Warung Jualan Miras

Bojonegoro, News18 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – Polsek Kanor Bojonegoro Untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Kapolsek Kanor melalui kanit Reskrim Aipda Puguh Santoso, SH. melakukan operasi miras di wilayah Hukum Kecamatan Kanor Polres Bojonegoro dengan sasaran warung warung yang diduga menjual minuman keras ilegal, dalam oeprasi yang digelar berhasil diamankan 2 botol jenis toak yang dikemas dalam botol aqua bekas berukuran 1,5 liter, di warung milik R warga Dusun Geneng, Desa Caruban Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (19/04/2024).

Kapolsek Kanor Iptu Slamet Hariyanto, SH menyatakan bahwa untuk menjaga harkamtibmas di wilayah bojonegoro kususnya di wilayah Kecamatan Kanor yang aman dan kondusif. Polsek Kanor melakukan tindakan preventif pencegahan dengan mengadakan operasi Penyakit Masyarakat (pekat), karena banyak kejadian perkelaian, tawuran dan pengroyokan dipicu saat seseorang dalam keadaan mabuk tidak terkontrol. Adapun sasaran operasi pekat yaitu salah satunya peredaran miras ilegal.

Dalam pelaksanaan operasi miras, anggota berhasil mengamankan 2 Botol jenis toak yang dikemas dalam botol aqua berukuran 1,5 liter di warung di Desa Caruban.

Setelah melalukan operasi dan berhasil menyita barang bukti miras, kemudian barang bukti dibawa ke Polsek Kanor selanjutnya akan dilakukan penindakan dengan pasal tindak pidana ringan yang kenudian akan diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro.

“Pemilik warung kami kenakan pelanggaran tindak pindana ringan yaitu melanggar pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum,” Ucap Kapolsek. (Tris/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.