PJI Tolak Keras RUU Penyiaran

Daerah, News, Politik339 Dilihat

Lamongan, Sidik Nusantara – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) dengan tegas menolak draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi oleh DPR RI. PJI menilai RUU tersebut dinilai tidak hanya ngawur, namun juga dianggap dzolim terhadap kebebasan pers dan profesionalisme media penyiaran di Indonesia.

Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori menyatakan sikapnya, terkait UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 memang perlu direvisi. Namun revisi yang sedang dibahas saat ini sama sekali tidak sesuai dengan semangat kebebasan pers serta malah dinilai mengekang kebebasan dan independensi media. “Cabut segera draft RUU Penyiaran!”, tegas Hartanto.

Selain itu Ketua Umum PJI menekankan, media penyiaran harus tunduk pada Undang-Undang Pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta peraturan/aturan Dewan Pers. Ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme jurnalisme di Indonesia.

“Media penyiaran bagian integral Pers. Jadi harus tunduk pada pengawasan Dewan Pers sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 15 UU Pers. Bukan pada instansi lain termasuk KPI”, jelas Hartanto panjang lebar. “Bila tidak, riskan mengekang kebebasan Pers”, tambahnya.

Pimpinan tertinggi organisasi wartawan PJI itu menekankan, pembahasan RUU Penyiaran wajib melibatkan Dewan Pers dan organisasi pers yang kredibel. “Kami yang paham tentang Pers. Kami yang ikut memperjuangkan kebebasan Pers di era reformasi”, Tokoh Pers Nasional itu mengingatkan.

Ketua Umum PJI itu meminta Pemerintah dan DPR RI mendengarkan aspirasi jurnalis dan media penyiaran di Indonesia, serta memastikan setiap regulasi yang dibuat tidak mengorbankan kebebasan Pers dan profesionalisme jurnalisme di tanah air.

“Saya tegaskan, silahkan revisi UU Penyiaran, akan tetapi wajib melibatkan Dewan Pers dan Organisasi Pers sejak pembahasan Rancangan Undang undang (RUU) sampai menjadi Undang-Undang”, tegas Hartanto. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *