Keterangan foto : Camat Sukosewu diduga promosi sekda di Desa Glagahan
Bojonegoro, sidik nusantara – Kabupaten Bojonegoro – Keheningan Desa di Glagahan, Kecamatan Sugihwaras, belakangan iniĀ disorot terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan politik lokal.
Polemik ini melejit setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah, secara terbuka mencalonkan diri sebagai bupati, memicu serangkaian peristiwa yang menyorot keterlibatan ASN dalam aktivitas politik.
Pada 8 Maret 2024 lalu, Desa Glagahan menjadi saksi ketika camat yang merupakan kerabat dekat Nurul Azizah hadir dalam sebuah acara penanaman pohon.
Namun, apa yang terjadi setelahnya menjadi sorotan utama. Acara yang semula bertujuan simbolis tersebut berubah menjadi ajang politisasi ketika panggung megah didirikan dan dipasangi banner bergambar Nurul Azizah.
Camat Sukosewu, Helmi Ali Fikri, memberikan sambutan yang secara tersirat mengarahkan ajakan untuk mendukung Nurul Azizah sebagai calon bupati.
Namun, apa yang disayangkan adalah bahwa Helmi Ali Fikri sendiri merupakan seorang ASN.
Tindakan tersebut mengundang tanya besar mengenai netralitas birokrasi dalam proses politik, mengingat keberadaan ASN seharusnya tetap independen dan tidak terlibat dalam dukungan politik terbuka.
Meskipun demikian, ironisnya, tidak ada landasan hukum yang dapat menindak tegas perbuatan tersebut, mengingat belum ada aturan yang mengatur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Bahkan, Pengaturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diharapkan dapat memberikan panduan jelas, hingga kini masih dalam tahap pembahasan di Jakarta.
Dalam kekosongan regulasi ini, sebagian kerabat dekat, Kepala Desa, dan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, menjadi berani untuk terang-terangan mendukung Nurul Azizah.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius akan netralitas birokrasi dalam proses politik yang seharusnya bersih dan adil. (Red)
Penulis : Agung Sumardono (Pensiunan PNS)