Bojonegoro, sidik nusantara – Camat Bubulan, Diah Enggarini Mukti, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme dengan menyerahkan pekerjaan berupa pengadaan barang dan jasa di Kecamatan Bubulan kepada suaminya, yang juga pemilik CV yang mengerjakan proyek tersebut.
Menurut data yang diperoleh, CV Kreshna Tangguh milik Majiyono bertanggung jawab atas penyediaan peralatan rumah tangga untuk Kecamatan Bubulan.
Barang-barang yang disediakan termasuk speaker, LCD, AC, gergaji mesin, dan laptop dengan total nilai mencapai sekitar Rp70 juta.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi D, Shofiyudin, menyayangkan tindakan tersebut.
Dia menegaskan bahwa memberikan proyek pengadaan alat elektronik kepada suami oleh seorang camat dapat menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar aturan etika dan hukum.
“Secara umum, di Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang hal ini,” kata Shofiyudin.
Dia mengatakan, pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil melarang PNS untuk melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk memberikan pekerjaan kepada keluarga dekat.
Lebih lanjut, Shofiyudin menyebutkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan etika bagi ASN, termasuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.
Selain itu, peraturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa proses pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi.
“Jika seorang camat memberikan proyek pengadaan kepada suaminya, ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan nepotisme, yang dapat merusak kepercayaan publik serta berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, praktik semacam ini umumnya dilarang dan dapat dikenakan sanksi disiplin atau hukum,” pungkasnya.
Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Bubulan belum memberikan jawaban. (Wan/Red)