LAMONGAN,Sidik Nusantara – Polres Lamongan melaksanakan konferensi pers untuk merilis hasil rekap Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan mulai 20 Juni hingga 10 Juli 2024.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si, memimpin langsung rilis tersebut didampingi oleh Wakapolres Lamongan, KOMPOL Akay Fahli, S.Kom., S.I.K., M.Si, serta Pejabat Utama (PJU) Polres Lamongan.
“KRYD Polres Lamongan dan Polsek jajaran bertujuan untuk menciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Lamongan.” jelasnya.
Sasaran utama kegiatan ini adalah tindak pidana ringan berupa peredaran minuman keras (miras) dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) yang meresahkan masyarakat.
Hasil yang dicapai dalam kegiatan KRYD ini meliputi pengamanan berbagai jenis minuman keras dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi.
Adapun Jenis Minuman Keras yang Diamankan yaitu 1.418,7 liter arak, 2.976,1 liter arak, 214,62 liter bir (hitam dan putih), 55,44 liter anggur / Alexis, 1,35 liter whiskey / vodka.
Sedangkan kendaraan tidak sesuai spesifikasi yang berhasil diamankan adalah 145 unit kendaraan tidak sesuai spesifikasi dan 73 unit knalpot brong.
Kapolres Lamongan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata Polres Lamongan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan pengamanan dan penertiban agar masyarakat Lamongan merasa aman dan nyaman,”tambahnya.
“Dengan hasil yang signifikan ini, Polres Lamongan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana ringan dan pengguna knalpot brong, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan bersama.” tutupnya. (Wan/Red)