Satresnarkoba Polres Lamongan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Sarirejo

 

LAMONGAN, Sidik Nusantara -Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan depan SDN 1 Canggah, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan pada selasa sore, (27/8/2024).

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.

Menurut informasi yang diterima dari masyarakat, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Sarirejo.

“Sekitar pukul 16.00 wib, petugas menemukan seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang didapat. Pelaku, yang diketahui berinisial R warga Desa Kandangan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, segera diamankan.” jelasnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,44 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah kotak warna hitam, satu buah solasi double tip, dan satu unit HP Redmi berwarna abu-abu.” tambahnya.

Tersangka R kini dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasihumas Polres Lamongan menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasihumas Polres Lamongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lamongan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” tutupnya. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *