Bojonegoro, sidik nusantara – Setelah ditetapkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Ferri Kuncoro (35) tentu sangat bangga dan bahagia. Terlebih perlindungan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nya akan selalu memayungi dirinya bersama dengan keluarga. Awalnya Ferri menjadi peserta JKN segmen mandiri. Namun setelah menjadi guru PPPK, ia beralih segmen menjadi kepesertaan JKN Pekerja Penerima Upah (PPU). Namun ia mengalami kendala manakala terlambat membayar iuran sehingga menimbulkan tunggakan. Beruntung, BPJS Kesehatan menghadirkan Program New Rehab 2.0 yaitu Rencana Pembayaran Bertahap dan Ferri memanfaatkan program tersebut.
“Pertama kali ditetapkan menjadi guru lewat jalur PPPK tentu sangat bersyukur. Karena setelah penantian dalam waktu yang lumayan lama akhirnya Surat Keputusan (SK) yang diharapkan datang juga. Selanjutnya saya dan keluarga ini dua b keluarga yang rutin memanfaatkan layanan JKN. Baik saat rawat jalan maupun rawat inap yang tidak pernah sekalipun membayar,” terang Ferri, Jumat (25/04).
Namun dalam perjalanan menjadi peserta mandiri atau PBPU Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah), Ferri terlambat membayar iurannya. Ia pun sempat panik dan mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan Solusi. AKhirnya Program New Rehab 2.0 dapat membantu Ferri guna mengaktifkan kepesertaan JKN nya.
“Saat itu oleh petugas BPJS Kesehatan, saya di jelaskan mengenai Program New Rehab 2.0. Petugasnya juga ramah dalam menjelaskan sehingga saya pun sangat memahami. Dan persyaratan yang dibutuhkan juga sangat mudah yaitu dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN. Beruntung sejak menjadi peserta JKN, aplikasi tersebut sudah langsung saya unduh,” jelasnya.
Ferri pun tidak memungkiri jika yang membuatnya menunggak membayar iuran karena ia tidak rutin untuk membayar. Namun ia tidak ingin mengulanginya lagi karena anak dan istrinya sering memanfaatkan layanan JKN khususnya saat sedang sakit.
“Akhirnya melalui Aplikasi Mobile JKN dengan memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (Rebab), saya mulai menyetujui untuk mencicil. Total tunggakan akhirnya keluar dan selama setahun saya berupaya untuk melunasi. Andaikan program yang meringankan ini belum dihadirkan oleh BPJS Kesehatan tentu akan sangat berat. Layanan BPJS Kesehatan semakin hari semakin memuaskan,” katanya.
Dapat disampaikan adapun ketentuan peserta program PBPU / BP (Bukan Pekerja) alih segmen yaitu peserta PBPU yang telah pindah segmen namun masih memiliki minimal dua bulan tunggakan iuran (pada saat segmen PBPU). Dengan membayar iuran JKN minimal Rp. 35.000/bulan dengan maksimal periode pembayaran cicilan adalah 36 bulan.
“Dan sekali lagi saya sangat bersyukur karena cicilan saya telah berjalan melalui Program Rehab 2.0 dengan lancar tanpa kendala. Menjadi peserta JKN ini tidak ada ruginya karena banyak manfaatnya. Anak saya telah dua kali rawat inap karena asam lambungnya naik. Tentu bukan perkara mudah bagi saya yang saat itu harus membayar biaya rumah sakit. Sehingga dengan hadirnya Program JKN ini jangan sampai dipandang sebelah mata,” tegasnya.
Pada layanan JKN yang saat ini sudah mengikuti era digital membuat Feri sangat nyaman. Karena jika ia akan berobat sudah tidak perlu antre lama di faskes dengan kehadiran antrean online melalui aplikasi Mobile JKN.
“Jadi saat anak saya sakit, tinggal mendaftar saja nomor antreannya di antrean online. Kecanggihan aplikasi ini juga dapat diakses dimanapun sehingga waktu kerja saya juga tidak terganggu. Intinya saat ini semua sangat dimudahkan melalui layanan JKN. Harapannya semoga BPJS Kesehatan selamanya mampu menjamin layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup penyuka olahraga sepak bola ini. (Red)