Wujudkan Keadilan yang Humanis, Bupati Bojonegoro Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice

Surabaya, sidik nusantara – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice antara Kejaksaan Negeri Se-Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice dilaksanakan di Dyandra Convention Center pada Kamis (9/10).

Acara ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat Bojonegoro. Restorative justice sendiri adalah proses penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi yang adil melalui musyawarah.

Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan disaksikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr. Kuntadi, S.H., M.H. Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antar lembaga dalam penerapan prinsip restorative justice, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku.

Melalui nota kesepakatan ini, penerapan restorative justice dapat menjadi solusi penyelesaian perkara tertentu dengan lebih cepat, efektif, serta tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Atas komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibat, diharapkan dapat terus mengawal pelaksanaan restorative justice di Kabupaten Bojonegoro, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Contoh dari penerapan restorative justice misalnya, dalam kasus pencurian ringan, pelaku bisa diminta mengembalikan barang atau mengganti kerugian, lalu meminta maaf kepada korban. Jika korban menerima, perkara bisa dihentikan tanpa harus melalui proses pengadilan panjang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *