Bojonegoro, sidik nusantara – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menggelar sidang dengan agenda pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa SJT (67) atas kasus pembunuhan yang terjadi di Musala Al Manar Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem pada tanggal 29 April 2025 lalu yang mengakibatkan Abdul Aziz meninggal dunia. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Wisnu Widi Astuti bersama 2 Hakim anggota serta dihadiri Penasehat Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (26/11/25).
Dalam sidang tersebut, Yahya Tulus Bachtiar, S.H saat membacakan Pledoi (Nota Pembelaan) menyampaikan bahwa pihaknya tidak membantah atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa SJT. Menurutnya, sebagai penasehat hukum, pihaknya sesuai dengan fakta dipersidangan saja.
“Kita sebagai penasehat hukum hanya meminta keringanan pada majelis hakim karena di fakta persidangan yang dilakukan oleh terdakwa menghilangkan nyawa seseorang telah diakui oleh terdakwa. Terkait putusannya seperti apa itu nanti kewenangan dari jaksa,” terangnya.
Disinggung terkait pertanyaan majelis hakim tentang pernyataan permohonan maaf oleh terdakwa yang tidak disampaikan kepada keluarga korban, Yahya menyampaikan bahwa di fakta sidang-sidang sebelumnya terdakwa sudah diminta menyampaikan pernyataan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Pada saat sidang keterangan saksi pada saat itulah terdakwa kita minta untuk meminta maaf. Meskipun terlepas dari para saksi dan keluarga korban tidak memaafkan akan tetapi terdakwa mengucapkan minta maaf,” imbuh Yahya.
Sementara menanggapi sidang pembacaan pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adieka Rahaditiyanto, S.H., M.kn menyampaikan jika penasehat hukum terdakwa mengajukan keringanan hukuman atas berbagai alasan.
“Karena penasehat hukum terdakwa tidak menarik dan tidak membantah terkait dakwaan dan tuntutan kami tetap pada tuntutan dan tanggal 11 desember 2025 akan kami bacakan putusan,” jelas Adieka. (Red)









