Bojonegoro, sidik nusantara – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah sejatinya ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh legalitas kepemilikan tanah. Namun, pelaksanaannya di Desa Sonorejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, justru menuai keluhan dari sebagian warga terkait besaran biaya yang dinilai memberatkan.
Sejumlah peserta PTSL di desa tersebut menyampaikan keberatan atas nominal pungutan yang harus mereka bayarkan. Keluhan tersebut disampaikan warga pada Selasa (16/12/2025).
Beberapa warga mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp700 ribu per bidang tanah. Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa pembayaran harus dilakukan secara tunai agar proses pengukuran dapat dilaksanakan.
“Saya diminta membayar Rp700 ribu secara langsung. Katanya kalau tidak dibayar lunas, tanah tidak akan diukur,” ujarnya.
Warga lainnya juga mengungkapkan bahwa pembayaran PTSL telah dilakukan sejak sekitar dua bulan lalu melalui bendahara desa. Setelah pembayaran tersebut, proses pengukuran lahan pun telah dilaksanakan dan dana diserahkan kepada panitia pelaksana.
Menurut keterangan warga, besaran biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan panitia yang disampaikan saat kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Meski demikian, tidak sedikit warga yang merasa keberatan karena PTSL merupakan program pemerintah yang seharusnya meringankan beban masyarakat.
“Program ini kan dari pemerintah untuk membantu warga. Tapi kenyataannya cukup berat, apalagi bagi yang punya lebih dari satu bidang tanah sampai harus pinjam uang ke tetangga,” ujar seorang warga asli Desa Sonorejo.
Sementara itu, Kepala Desa Sonorejo, Sundoko, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa desanya menjadi salah satu lokasi pelaksanaan program PTSL pada tahun ini. Ia menyebutkan bahwa dari total 1.150 bidang tanah, sebanyak 884 di antaranya telah bersertifikat.
“Sebagian berkas K4 sudah terbit sertifikatnya,” jelas Sundoko.
Terkait besaran biaya, Sundoko menyampaikan bahwa biaya PTSL di desanya berkisar Rp400 ribu. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai ketentuan dalam SKB Tiga Menteri tentang pembiayaan PTSL, ia tidak memberikan penjelasan rinci dan menyebut bahwa penetapan biaya merupakan hasil kesepakatan bersama. (Gal/Red)













