Dugaan Penipuan Perumahan Klampok, Warga Setor Rp 165 Juta Namun SHM Tak Jelas

Bojonegoro, sidik nusantara — Sebanyak 24 warga pembeli rumah di Perumahan Klampok, Desa Klampok, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, resmi menempuh jalur hukum setelah empat tahun tidak memperoleh kepastian Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak membeli unit pada 2021. Para warga menyatakan diri sebagai korban dugaan penipuan, pemerasan, dan intimidasi, sehingga menunjuk kuasa hukum untuk mengadukan perkara ini ke DPRD Kabupaten Bojonegoro melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Melalui Kantor Hukum Sujito, M.H. dan Partners, warga telah mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD Bojonegoro Senin 12 Januari 2026 setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil dan justru disertai permintaan biaya tambahan di luar perjanjian resmi.

Pada 10 November 2025, para warga diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp10 juta per unit dengan janji SHM akan diterbitkan dan diserahkan pada 15 Desember 2025. Pembayaran tersebut ditransfer ke rekening atas nama J.F. atas permintaan pihak berinisial R.

Namun hingga awal 2026, janji tersebut tidak terealisasi. Berdasarkan data yang dihimpun untuk kepentingan hearing DPRD, tercatat dana sebesar Rp165 juta telah disetorkan oleh 18 warga ke rekening tersebut, sementara SHM belum diterima oleh satu pun pembeli.

Salah satu warga berinisial MJ mengungkap adanya ancaman bahwa sertifikat tanah yang masih atas nama J.F. akan diagunkan ke bank apabila warga tidak memenuhi permintaan pengembang. Ancaman ini membuat warga takut kehilangan hak atas rumah, sehingga terpaksa mengikuti permintaan pembayaran meski tidak diatur dalam PPJB.

“Kami sudah lelah. Lebih dari empat tahun kami bersabar dan beritikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi yang kami terima justru janji palsu dan tekanan. Kami diiming-imingi bahwa dengan membayar Rp 10 juta, SHM akan keluar tanggal 15 Desember 2025, tapi sampai sekarang tidak ada satu pun,” ungkap MJ, Senin (12/01/2026).

MJ menegaskan bahwa pembayaran biaya tambahan Rp10.000.000 per unit bukan dilakukan atas dasar kesepakatan, melainkan karena tekanan dan pemaksaan. Selain itu, MJ menegaskan bahwa pembayaran biaya tambahan tersebut bukan didasarkan pada kesepakatan sukarela, melainkan karena tekanan psikologis. Bahkan dalam pertemuan 10 November 2025, usulan salah satu warga untuk menurunkan nominal pembayaran menjadi Rp 5 juta ditolak mentah-mentah oleh pihak pengembang.

“Dalam forum pertemuan 10 November 2025, salah satu user, SW, sempat mengusulkan agar pembayaran tambahan dikurangi menjadi Rp 5.000.000, namun Sdr. R. dan J.F. menegaskan hal itu tidak bisa dan sudah menjadi keputusan final,” imbuh MJ.

Setelah tenggat waktu 15 Desember 2025 kembali tidak dipenuhi, pengembang menyampaikan alasan baru berupa kendala pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebabkan penyusutan luas tanah. Pengembang kemudian meminta warga kembali menanggung biaya pembelian dua kavling untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan nilai sekitar Rp150 juta atau Rp 4–5 juta per user.

Permintaan tersebut ditolak warga karena dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab hukum pengembang kepada konsumen. Warga juga menuntut pengembalian dana Rp 10 juta per unit yang sebelumnya telah dibayarkan.

Dari hasil penelusuran kuasa hukum, ditemukan sejumlah persoalan legalitas, di antaranya status tanah seluas 3.884 meter persegi yang masih tercatat atas nama pribadi J.F., bukan atas nama badan hukum pengembang. Selain itu, warga mengaku tidak pernah menerima dokumen perizinan perumahan, serta menduga transaksi jual beli dilakukan tanpa izin dari instansi terkait.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum menilai terdapat potensi pelanggaran hukum, termasuk dugaan penipuan, pemerasan, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam pengaduannya ke DPRD Bojonegoro, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain agar SHM segera dipecah dan diserahkan sesuai PPJB tanpa pungutan tambahan, pengembalian dana Rp 10 juta per unit, serta penertiban perizinan perumahan sebelum dilakukan penjualan lanjutan.

Warga menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana maupun perdata apabila tidak ditemukan solusi melalui fasilitasi DPRD Kabupaten Bojonegoro. (Cat/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *