Ngawi, sidik nusantara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang akan disalurkan sebesar Rp. 5,014 miliar untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2026. Program tersebut disalurkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Ngawi untuk ditujukan bagi 2.114 penerima buruh pabrik rokok dan 2.900 penerima bagi buruh tani tembakau di Kabupaten Ngawi, Senin (20/07/2026).
Penetapan calon penerima BLT DBHCHT tersebut untuk Buruh pabrik rokok yang berdasar dari data yang didapatkan dari pabrik rokok yang diketahui Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja, dan untuk penetapan Buruh tani tembakau melalui data yang didapatkan dari Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Kabupaten Ngawi yang diketahui oleh Kepala Desa dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi.
Kepala Dinas Sosial Bonadi mengatakan bahwa data penerima bantuan berasal dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Untuk Buruh Pabrik Rokok dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk buruh tani tembakau.
“saat ini untuk penetapan calon penerima BLT buruh pabrik rokok ada 4 pabrik di wilayah Kabupaten Ngawi yaitu, PR. Krido Tani, Dadi Mulyo Sejati, Among Tani, dan Dewi Murni Abadi, serta pabrik rokok luar ngawi dengan KTP Ngawi yang belum menerima BLT serupa dari Provinsi Jawa Timur. Selain dari buruh pabrik rokok ada juga dari buruh tani tembakau yang ber KTP Ngawi,” jelasnya
Bonadi menambahkan rencana bantuan langsung tunai DBHCHT akan disalurkan di bulan Juli dan Agustus tahun 2026 dengan masing masing penerima mendapatkan Rp. 1.000.000. “Penyaluran tersebut harapannya dapat membantu meningkatkan perekonomian, utamanya bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau” imbuhnya. (Fir/Red)








