Bupati Bojonegoro Tegaskan BKD Dari APBD Harus Dikelola Dengan Benar

News613 Dilihat

Bojonegoro, sidiknusantara.com – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro kembali menggelar Sambang Desa untuk mendengar aspirasi masyarakat secara langsung. Kali ini Sambang Desa digelar di Balai Desa Tapelan, Kecamatan Kapas, Kamis (10/3/2022).

Dalam kesempatan ini Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menegaskan optimis bahwa kemiskinan di Bojonegoro tidak naik.

Dalam kegiatan ini, selain Bupati Anna, juga hadir jajaran Forkopimda. Adapun tema yang dibahas pada Sambang Desa lali ini yaitu pengelolaan bantuan keuangan desa dan konsep pengelolaan sampah.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan bahwa bantuan keuangan desa (BKD) sumbernya dari APBD. Sehingga dalam pengelolaan anggaran harus berhati-hati dan sesuai dengan perundang-undangan. Maka, proses realisasi dana BKD ini dibagi menjadi dua tahap agar kinerjanya dapat terkontrol dengan baik.

“Setelah tahap pertama selesai dikerjakan, maka akan dilakukan monitoring dan evaluasi,” ucapnya.

Bupati Anna menambahkan bagi desa yang sudah mendapatkan BKD tahap pertama agar segera melaporkan secara administrasi surat pertanggungjawabannya. Sebab, BKD tahap kedua akan turun jika sudah dilaksanakan monitoring dan monev.

BKD tidak berhenti di tahun 2021 saja karena di tahun 2022 akan dilanjutkan kembali bagi desa yang baru cair 50 persen tahap pertama, dan akan dilanjutkan tahap kedua.

“Ada juga usulan baru kurang lebih sebanyak 156 desa yang akan mendapat bantuan keuangan desa,” jelasnya.

Bu Anna, sapaan akrabnya juga mengimbau kepada para kades agar dapat mengontrol proses jalannya BKD. Jangan sampai masuk dalam pelanggaran hukum terulang lagi. Apa yang telah direncanakan dan dikerjakan harus sesuai dengan apa yang dilaporkan.

Selain itu Bupati Perempuan pertama di Bojonegoro itu juga menuturkan bahwa pemkab Bojonegoro terus melakukan pengentasan kemiskinan. Salah satunya dengan mengurangi pengeluaran keuangan yaitu dengan bantuan sosial BPNT Daerah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mendapat bantuan dari pemerintah pusat, bantuan beasiswa pendidikan, serta program tambahan gizi lansia.

Cara pengentasan kemiskinan yang kedua adalah menambah pemasukan. Dalam hal ini Pemkab Bojonegoro memberikan insentif bagi sektor keagamaan, RT/RW termasuk pemerintahan desa melalui ADD dinaikkan menjadi 12,5 persen, serta pembangunan kawasan.

Maka untuk memperkuat data, Pemkab Bojonegoro membentuk tim verifikasi data yaitu tim sensus verifikasi data kemiskinan daerah di mana bulan April data masuk dan akan kami lakukan intervensi bagi masyarakat miskin daerah.

“Saya optimis kemiskinan di Bojonegoro tidak naik,” tukasnya.

Sementara itu, Dandim (0813) Letkol Arm Arif Yudo Purwanto dalam kegiatan tersebut mengatakan, melalui Sambang Desa, bisa menyerap aspirasi warga secara langsung sesuai topik yang dibahas dan didengar oleh Bupati Bojoengoro secara langsung. Pihaknya mengimbau untuk tidak membuang sampah di sungai serta mengklasifikasikan sampah organik dan anorganik.

“Dengan mendaur ulang sampah dengan baik maka persoalan kebersihan lingkungan dapat terwujud. Mari bersama-sama memiliki kesadaran untuk membangun dan mengawasi jalannya pembangunan di Bojonegoro. Salah satunya membuang sampah pada tempatnya,” ajak beliau.

Sebab, lanjutnya, jika masyarakat Bojonegoro bersama dapat mengelola sampah dengan baik, hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai pupuk ataupun kreatifitas. Di antaranya, sampah organik bisa dimanfaatkan untuk pupuk organik ataupun dimanfaatkan untuk kreasi yang lainnya. Sementara, sampah non organik bisa dikreasikan, seperti yang sudah dilaksanakan di Pendopo Pemkab, yaitu festival sampah.

Sementara Kasat Bimas Polres Bojonegoro Kompol Agus Elfauzi mewakili Kapolres mengatakan, setiap melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan hukum, dipersilahkan kepada kepala desa atau masyarakat dapat berkonsultasi dengan Polri.

“Harapannya, senantiasa untuk kompak dan menjaga sinergitas tiga pilar agar saling membantu,” pungkasnya.

Masih pada acara yang sama, Jaksa Fungsional Kajari Bojonegoro Handoko mengatakan, Pemkab Bojonegoro saat ini sudah melaksanakan program BKD, dan masih akan berjalan hingga 2023.

“Melalui BKD, infrastruktur telah dibangun. Infrastruktur penting tapi bagaimana BKD dapat meningkatkan PAD. Kelola BKD dengan baik dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Pihaknya mengatakan, Kejaksaan siap menerima jajaran Kades jika akan berkonsultasi terkait BKD, dan nanti akan berjalan dan tidak melanggar hukum.

Turut hadir Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Arm Arif Yudo Purwanto, Kasat Bimas Polres Bojonegoro AKP Agus Elfauzi, Jaksa Fungsional Kajari Bojonegoro Handoko, Kepala Dinas Kominfo Nur Sujito, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hanafi, Kadin DPMD Bojonegoro Machmudin, Sekcam Kapas mewakili Camat Kapas yang mewakili Sekcam Kapas Iwan Sopian, Forkopimcam Kapas, kepala desa, Ketua BPD se-Kecamatan Kapas, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta tamu undangan. (Tut/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *