Belum Kantongi Ijin, Satpol PP Bojonegoro Tutup Usaha Tanah Kavling Di Kecamatan Sugihwaras

Bojonegoro, Headline, News515 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan penertiban usaha tanah kavling yang belum memiliki ijin resmi. Penertiban tersebut dilakukan di dua Desa, yakni di Desa Panemon dan Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Senin (15/08/2022).

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto. S.STP.,MM menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat terkait adanya usaha tanah kavling di dua Desa tersebut karena belum mengantongi ijin resmi. Dari laporan itu, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro mendatangi pemilik/ penanggungjawab.

“Adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan usaha tanah kavling belum memiliki ijin, kami langsung mendatangi pemiliknya dan melakukan penutupan sementara kegiatan usaha tanah kavling di Desa Bulu dan Desa Sugihwaras,” ucapnya, Selasa (16/08/2022).

Adanya kegiatan usaha kavling belum berijin, Benny menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila hendak membeli tanah kavling. Sebab, saat ini marak indikasi penipuan dengan modus seperti yang terjadi di Desa Bulu dan Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika ingin membeli tanah kavling. Jika hendak membeli tanah kavling pastikan dulu legalitasnya atau ijin kegiatan usaha tanah kavling. Hal ini supaya tidak ada yang dirugikan dan tidak terulang kembali. Jika mendapati hal seperti ini lagi diharapkan masyarakat melapor,” pesan Kabid Tibum Tranmas

Sementara penertiban usaha tanah kavling ini Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melibatkan Kasi Trantib beserta Satpol PP Kecamatan Sugihwaras dan Kepala Desa beserta perangkat. (Tris/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *