Mantan Sekda Pemkab Bojonegoro Tekankan Pentingnya Pengesahan KUA-PPAS P-APBD 2023

Bojonegoro, News30 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Soehadi Moelyono yang sebelumnya telah mengabdikan dirinya dalam berbagai peran strategis di wilayah tersebut, kini mendorong agar Kebijakan Umum APBD Bojonegoro dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) P-APBD 2023 segera diputuskan. Dalam pernyataannya, mantan Sekda sekaligus mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut menyoroti urgensi penetapan KUA-PPAS P-APBD 2023 guna memastikan kelancaran dan efisiensi penggunaan anggaran demi pembangunan yang berkelanjutan.

Mengacu pada pengalamannya, untuk KUA PPAS P-APBD ditetapkan paling lambat pertengahan bulan September atau awal bulan September. Hal ini karena nantinya harus dilakukan evaluasi Gubernur. Setelah evaluasi Gubernur dan ditetapkan, penggunaan P-APBD awal bulan Oktober bisa digunakan. Menurut ketentuan, jika penetapan KUA PPAS P-APBD terlambat, resikonya kegiatannya tidak akan terbayar dan akan dibayar melalui P-APBD itupun melalui proses pemeriksaan dan lain sebagainya, seperti Inspektorat dan lain-lain.

“Dari pengalaman saya, KUA PPAS P-APBD kami menghitungnya berdasarkan resiko, jadi menghitung mundur dari Desember, pertengahan Desember semua proyek dan administrasi diharapkan sudah selesai. Sehingga nanti mundur berapa sih bulan yang paling lambat, katakan dua bulan setengah dari kegiatan pembangunan pemerintahan berarti tanggal 1 Oktober P-APBD bisa dilaksanakan. Kalau semacam itu berarti P-APBD paling lambat pertengahan september atau awal september di dok/ ditetapkan. Kenapa? Karena harus evaluasi gubernur,” ucapnya, Jum’at (11/08/223).

Dalam konteks ini, Ketua DPD Partai Nasdem menegaskan untuk terus mendorong agar para pemangku kepentingan segera mengambil langkah-langkah konkret guna segera mengesahkan KUA-PPAS P-APBD 2023, sehingga Kabupaten Bojonegoro dapat terus bergerak maju menuju pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam administrasi pemerintahan, mantan Sekda menegaskan bahwa keputusan ini memiliki implikasi yang mendalam bagi berbagai sektor pembangunan di Kabupaten Bojonegoro. Ia berpendapat bahwa KUA PPAS P-APBD 2023 jika tidak segera ditetapkan maka dapat menghambat kegiatan-kegiatan penting yang telah direncanakan, serta menghambat kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Soehadi Moelyono juga berharap terkait
Penyusunan Kebijakan Umum APBD Bojonegoro dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) 2024 merupakan rangkaian dalam penyusunan APBD Tahun 2024 juga harus segera dilaksanakan pembahasan. Pasalnya, jika tidak segera dilaksanakan, maka proses pembahasan KUA PPAS Tahun anggaran 2024 kabupaten Bojonegoro berpotensi mengalami keterlambatan.

“Untuk KUA PPAS APBD 2024, kalau ketentuan dulu dan dari pengalaman saya, bahwa KUA PPAS untuk yang akan datang harus diajukan oleh eksekutif kepada dprd itu pada pertengahan juli paling lambat. Nanti dalam tempo satu bulan atau 20 hari atau berapa hari paling lambat pertengahan agustus dprd sudah menetapkan KUA PPAS dikembalikan pada eksekutif selanjutnya eksekutif menyusun RAPBD tahun 2024 dan itu bahas oleh dprd,” terang Soehadi Moelyono. (Tris/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.