Perangkat Desa Dradah Kecamatan Kedungpring Rangkap Jabatan

Daerah, News36 Dilihat

Babat, sidik nusantara – Dengan meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat Desa di Tahun 2021 yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing. Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job). (23/8/2023)

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Larangan Perangkat Desa rangkap jabatan (double job). di atur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51

a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Meski jelas sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda.

Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di Desa.

Rangkap jabatan terjadi di Desa Dradah kecamatan Kedungpring yaitu seorang sekretaris Desa merangkap menjadi bendahara Bumdes Dradah setempat.

Sekretaris Desa ( Sekdes ) Mat Juri saat di konfermasi awak media tanggal (4/8/2023) mengakui bawah merangkap menjadi bendahara Bumdes dan saya gak bisa berbuat apa-apa mas soalnya kades yang meminta” terangnya

Begitu pula dengan Kades Dradah Santoso saat di konfirmasi awak media juga membenarkan kalau sekdes Dradah merangkap menjadi bendahara Bumdes, soale yang ringan kakinya ” terangnya

Awak media berkomunikasi dengan kepala dinas PMD kabupaten Lamongan Zamroni untuk memastikan seorang perangkat merangkap sebagai bendahara bumdes, ” seharusnya tidak boleh mas” terangnya. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.