Bojonegoro, sidik nusantara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro mengamankan 9 tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial G warga Desa Ngumpak dalem, Kecamatan Dander meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Dander, turut Desa Ngumpak dalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro yang terjadi pada 12 Februari 2024.
Dalam ungkap kasus di halaman Mapolres Bojonegoro, 9 tersangka diantaranya 6 tersangka berinisial SH (22) asal Kecamatan Dander, JB (26) asal Kecamatan Dander, OE (26) Kecamatan Dander, RP (18) Kecamatan Dander, BW (23) Kecamatan Dander, RS (23) Kecamatan Dander dan 3 tersangka masih dibawah umur berinisial G (17) Kecamatan Dander, S (17) Kecamatan Dander, R (14) Kecamatan Dander sedangkan 6 orang masih Dalam Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto saat memimpin Press Rilis pada Senin (19/02/2024) menjelaskan, kronologi bermula saat sepeda Motor Honda CB 150R yang dikendarai oleh saksi R yang berboncengan dengan korban berinisial G berjalan dari arah timur (pasar mojoranu). Kemudian sesampainya di pertigaan SMPN 3 Mastrip belok ke utara arah Ngumpakdalem, disaat yang bersamaan ada beberapa motor pelaku dari arah utara (Ngumpakdalem) menuju ke selatan, sesampainya di TKP korban menantang ke rombongan motor di depannya.
Selanjutnya pada saat berpapasan terjadi pelemparan batu oleh Tersangka mengenai wajah korban, karena tidak seimbang atau oleng korban jatuh ke arah barat dan pengemudi motor jatuh beberapa meter setelah titik senggolan, selanjutnya para pelaku langsung melanjutkan perjalanan ke selatan, dan akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di tempat.
“Para tersangka melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan batu dan luka pada korban akibat benda tumpul,” terang AKBP Mario Prahatinto.
Dari kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP yang berbunyi Pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang yang akibatnya ada korban diSalah satu atau kedua belah dimana korban tersebut menderita luka parah atau mati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Red)