Manajemen Baru PT Berkah Abadi Ice Bantah PHK Sepihak, Tegaskan Hanya Terjadi Perbedaan Sistem Kerja

Bojonegoro, Headline, News145 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – Pihak PT Berkah Abadi Ice akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyebut perusahaan mereka melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tenaga kerja lokal secara sepihak.

Klarifikasi disampaikan langsung oleh, Manager PT Berkah Abadi Ice, Setiyo Ajie, Kamis (26/02/2026).

Setiyo Ajie menegaskan, bahwa informasi yang menyebut pihaknya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tenaga kerja lokal secara sepihak tidak benar.

“Kami mengklarifikasi bahwa berita itu tidak benar. PT Berkah Abadi Ice tidak pernah melakukan PHK secara sepihak sebagaimana yang diberitakan,” tegasnya.

Pihak manajemen baru, kata Setiyo Ajie telah melakukan pertemuan dengan sejumlah karyawan guna membuka ruang dialog mengenai sistem kerja, sistem upah dan program pelatihan peningkatan kompetensi karyawan.

Namun, dalam pertemuan tersebut sejumlah karyawan menolak mengikuti sistem kerja baru dan mengajukan skema kerja alternatif yang secara operasional dan finansial tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan mengingat kondisi dan keterbatasan sumber daya saat ini.

“Pada tanggal 2 Februari 2026, manajemen baru telah melakukan pertemuan resmi dengan 9 orang karyawan lama, 8 orang bagian produksi dan 1 sopir. Sudah kami tawarkan semua, namun 8 karyawan bagian produksi tidak bersedia mengikuti aturan baru,” terangnya.

“Dengan demikian, artinya tidak terdapat tindakan PHK sepihak, melainkan perbedaan kesepahaman terkait sistem kerja yang ditawarkan manajemen baru,” sambungnya.

*Perubahan dan Legalitas Manajemen*

Setiyo Ajie mengatakan, PT Berkah Abadi Ice telah resmi menunjuk dirinya sebagai manager berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Januari 2026 untuk menjalankan aktivitas dan pembenahan perusahaan.

“Saya telah ditunjuk secara sah sebagai Pengelola (Manager) PT Berkah Abadi Ice berdasarkan putusan baru. Sedangkan aktivitas perusahaan sebelumnya mulai pengadaan mesin, persiapan lokasi hingga operasional yang sempat berlangsung pada 23 Juni 2025 hingga 13 Januari 2026, sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pengelola lama, Agus Boedijono, yang berdomisili di Desa Campurejo, Bojonegoro, serta merupakan salah satu dari 11 orang yang menandatangani somasi sebelumnya,” ucapnya.

“Sejak tanggal penunjukan tersebut, seluruh kebijakan, keputusan operasional, serta langkah pembenahan perusahaan menjadi kewenangan dan tanggung jawab manajemen baru,” tambahnya.

*Isu Kewajiban Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal*

Setiyo Ajie menjelaskan, isu kewajiban rekrutmen tenaga kerja lokal merupakan kebijakan manajemen lama. Sedangkan dalam aturan manajemen baru tidak menetapkan kebijakan diskriminatif ataupun pembatasan wilayah dalam perekrutan tenaga kerja.

“Isu kewajiban memperkerjakan warga Desa Tapelan, Kapas, merupakan kebijakan pengelola lama. Dari KTP terlampir dalam somasi, hanya sekitar 4 atau 5 orang yang warga Desa Tapelan, Kapas, lainnya warga luar Desa Tapelan,” ujarnya.

“Sebagai wujud keterbukaan dan profesionalisme, pada tanggal 13 Februari 2026 manajemen telah melakukan rekrutmen secara terbuka melalui media sosial, guna memberikan kesempatan kerja yang setara bagi masyarakat Bojonegoro dan sekitarnya sesuai kebutuhan perusahaan,” sambungnya.

*Status dan Proses Perizinan*

Setiyo Ajie menegaskan bahwa PT Berkah Abadi Ice telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan telah terbit sejak maret 2024 lalu. Sedangkan dalam manajemen baru, saat ini pihaknya masih melengkapi persyaratan administratif dan teknis lainnya.

“Perlu kami tegaskan PT Berkah Abadi Ice telah memiliki NIB dan terbit sejak tahun 2024. Perizinan dasar yang dapat dipenuhi secara mandiri telah dilaksanakan oleh manajemen baru per 28 Januari 2026. Saat ini kami masih dalam proses melengkapi persyaratan administratif dan teknis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

“Apabila terdapat keterlambatan atau kekurangan administratif pada periode sebelum 28 Januari 2026, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pengelolaan sebelumnya.
Manajemen baru berkomitmen untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi dan standar yang ditetapkan oleh instansi berwenang,” pintanya.

*Audit Internal dan Penelusuran Aset*

Setiyo Ajie menambahkan, pihaknya saat ini sedang melakukan audit menyeluruh terhadap aset perusahaan. Apabila dalam proses audit ditemukan adanya ketidaksesuaian administratif maupun indikasi pelanggaran hukum, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini manajemen baru sedang melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk audit internal terhadap transaksi keuangan, evaluasi sistem operasional dan tata kelola penelusuran aset perusahaan. Termasuk freezer dan box pendingin yang tercatat sebagai aset perusahaan yang dipinjamkan kepada pelanggan oleh pengelola lama,” bebernya.

“Manajemen baru hadir untuk membenahi perusahaan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Apabila dalam proses audit ditemukan adanya ketidaksesuaian administratif maupun indikasi pelanggaran hukum, manajemen akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Bm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *