Satpol PP Sampaikan SE Bupati Ngawi, Jelang Ramadhan 1447 Hijriyah Seluruh THM Tutup Selama Bulan Ramadhan 2026

Daerah, News291 Dilihat

Ngawi, sidik nusantara – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, sudah melakukan sosialisasi ke seluruh pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang Ramadhan 1447 Hijriyah yang ada di Kota Ramah. Kedatangan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) di tempat – tempat Karaoke, pada sabtu malam 14/2/2026.

“Kegiatan ini untuk menyampaikan Surat Edaran ( SE ) Bupati Ngawi, terkait aturan operasional karaoke bahwa untuk seluruh usaha hiburan malam atau karaoke ditutup selama berjalannya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriyah tahun 2026,” Terang Sukoco Kepala bagian Penegakan Peraturan Daerah.

SURAT EDARAN Nomor : 300.1.5/145/404.319/2026 TENTANG KETERTIBAN UMUM SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H TAHUN 2026 Mendasar Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 1447 H dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026, agar tercipta situasi yang nyaman, tentram dan tertib dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Kegiatan Usaha Hiburan Malam / Karaoke ditutup selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H Tahun 2026.
2. Kegiatan Usaha berupa Cafe, Resto, Rumah Makan, Rumah Makan Cepat Saji, Pertokoan, Minimarket, Supermarket dan tempat usaha lainnya wajib mematuhi aturan sebagai berikut :
a. Operasional usaha disesuaikan dengan perizinan yang dimiliki ;
b. Untuk usaha makan dan minum menggunakan tirai penutup pada siang hari ;
c. Mengumandangkan adzan saat Adzan Magrib sebagai tanda berbuka Puasa.
3. Pedagang Kaki Lima / PKL diperbolehkan berjualan diatas pukul 16.00 WIB dengan tetap menjaga ketertiban.
4. Dilarang membuat, menyimpan, membawa, mengedarkan, menjual, membakar/membunyikan petasan dan sejenisnya.
5. Bagi warga masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dihimbau untuk tidak merokok, makan dan minum di tempat umum yang bukan digunakan untuk kegiatan makan minum. Ditetapkan di Ngawi Pada tanggal 9 Februari 2026.

Adanya edaran SE Bupati Ngawi ini, dibenarkan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Ngawi, Sukoco, saat dihubungi via telepon pada senin (16/2/2026). Pihaknya juga akan menindak tegas bagi siapapun pengusaha yang melanggar SE Bupati tersebut.

“Surat edaran Bupati mengenai ketertiban umum selama bulan Ramadhan, sudah kita sampaikan dan sosialisasikan ke seluruh tempat hiburan malam di Ngawi. Saya berharap semua bisa mentaatinya, dan jika diketahui melanggar, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Sukoco.

Drajat Safari, Manajer Hokky Café dan Karaoke, jl, Ring Road Kota Ngawi, saat dihubungi juga mengaku sudah menerima surat edaran tersebut, dan akan mentaati sesuai aturan yang ada.

“iya kami sudah menerima surat edaran itu, terkait penutupan karaoke selama bulan puasa, bagi kami tidak masalah, ini juga untuk menghormati bulan Ramadhan, dan kita disini akan selalu mentaati seluruh aturan yang ada,” terang Drajat. (Fir/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *